Suket PP 55 Sudah Tersedia di DJP Online

Dede Indriani Saputri

 

Lampung, NewsAkuntanmu – Dicabutnya PP 23/2018 oleh pemerintah telah diganti oleh ketentuan terbaru PP 55/2022 pada . Melalui PP 55/2022 pemerintah merubah ketentuan perhitungan pajak penghasilan final bagi UMKM yang selama ini diatur dalam PP 23/2018. Dalam peraturan tersebut, setiap wajib pajak yang menggunakan skema PPh Final UMKM pada PP 55/2022 wajib memiliki Surat Keterangan (Suket) yang akan dilampirkan pada saat melakukan transaksi.

Baca Juga : Sri Mulyani Berikan Diskon Pajak, Bagi Eksportir Yang Menyimpan Dolar di RI

Kabar baiknya, saat ini Ditjen Pajak telah menyediakan fitur surat keterangan (Suket) PP 55 yang dapat diunduh wajib pajak pada DJP Online.

Fitur Suket PP 55 dapat ditemukan pada bagian Info KSWP. Pada bagian tersebut terdapat dua ketentuan yang harus terpenuhi agar suket PP 55 dapat terbit, yaitu wajib pajak termasuk dalam skema PP 55/2022 dan telah menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak terkahir. Jika salah satu nya tidak terpenuhi maka wajib pajak dapat menghubungi AR untuk meminta penjelasan lebih lanjut.

Baca Juga : SPT Tahunan 2024 Akan Otomatis Terisi, Bagaimana Bisa?

Dalam Info KSWP, wajib pajak juga dapat memilih dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan umum. Namun, perlu diperhatikan apabila wajib pajak memilih untuk dikenai pajak penghasilan sesuai ketentuan umum maka wajib pajak tidak dapat lagi menggunakan suket PP 55 dan suket tersebut sudah tidak berlaku lagi.

Dede Indriani Saputri

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)
Pendidikan:
S1 UIN Raden Intan Lampung