Suka Top Up Game Online Seperti Mobile Legend dan Free Fire? Berikut Tarif Pajak Untuk Top Up Game Online
Pada awal 1 Juli 2020, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% untuk game online dari luar negeri seperti Mobile Legend dan Free Fire. Peraturan ini termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ini akan dikenakan untuk pembelian seperti diamond, skin atau senjata di game tersebut, sedangkan untuk yang memainkan saja tidak dikenakan PPN.
Metode pembayaran Top Up game online bisa melalui beberapa website seperti :
- Google play store
- Pulsa
- Tokovoucher
- CodaShop
- Dunia Games
- Garuda Voucher Indonesia
- Uniplay
Untuk para gamers, pemungutan PPN PMSE akan dikenakan berdasarkan dari pembelian yang dilakukan dalam game tersebut ataupun yang membeli game contohnya steam. Perusahaan penerbit voucher seperti Mobile Legend dan Free Fire harus menyetorkan PPN dari setiap transaksi pembelian voucher yang dilakukan oleh pelanggan asal Indonesia.
Perhitungan :
Mobile Legend :
- 250 diamond + 25 bonus Rp 75.000, setelah ditambah PPN 10% menjadi Rp 82.500
- 500 diamond + 65 bonus Rp 149.000, setelah ditambah PPN 10% menjadi Rp 163.900
- 1.000 diamond + 155 bonus Rp 299.000, setelah ditambah PPN 10% menjadi Rp 328.900
- 1.500 diamond + 265 bonus Rp 439.000, setelah ditambah PPN 10% menjadi Rp 482.900
- 2.500 diamond + 475 bonus Rp 739.000, setelah ditambah PPN 10% menjadi Rp 812.900
- 5.000 diamond + 1.000 bonus Rp 1.499.000, setelah ditambah PPN 10% menjadi Rp 1.648.900
Free Fire :
- 100 diamond Rp 16.000, setelah ditambah PPN 10% menjadi Rp 17.600
- 310 diamond Rp 49.000, setelah ditambah PPN 10% menjadi Rp 53.900
- 520 diamond Rp 77.000, setelah ditambah PPN 10% menjadi Rp 84.700
- 1.060 diamond Rp 169.000, setelah ditambah PPN 10% menjadi Rp 185.900
- 2.180 diamond Rp 319.000, setelah ditambah PPN 10% menjadi Rp 350.900
- 5.600 diamond Rp 739.000, setelah ditambah PPN 10% menjadi Rp 812.900
Dan untuk biaya diatas tergantung metode pembayaran yang dipilih.
Referensi :
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020
