Sri Mulyani Terbitkan PMK No. 66 Tahun 2023 Tentang Natura yang Mulai Berlaku Juli Ini!
Pemerintah Melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 mengenai Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima Atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura Dan/Atau Kenikmatan.
Dalam Peraturan sebelumnya yaitu PMK Nomor 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja belum menampung kebutuhan penyesuaian perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sehingga perlu diganti.
Baca Juga : Perlakuan Perpajakan Atas Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 ini terdiri dari 6 Bab, yaitu:
- BAB I Ketentuan Umum
- BAB II Perlakuan Pembebanan Biaya Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan
- BAB III Natura dan/atau Kenikmatan Sebagai Objek Pajak Penghasilan dan Pengecualiannya dari Objek Pajak Penghasilan
- BAB IV Tata Cara Peniiaian dan Penghitungan Penghasilan Berupa Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan
- BAB V Ketentuan Peralihan
- BAB VI Ketentuan Penutup
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur mengenai Pajak Penghasilan (PPh) yang dipungut serta dikecualikan bagi pegawai atas fasilitas yang diberikan oleh pemberi kerja. Berikut ini Jenis dan Batasan Natura yang dikecualikan dari Objek PPh:
- Makanan/Minuman
Yaitu makanan/minuman yang disediakan untuk seluruh karyawan di tempat kerja tanpa batasan nilai, sedangkan kupon makan bagi karyawan dinas luar (termasuk dalam bentuk reimbursement biaya makan/minum) maksimal Rp2 juta per bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja (mana yang lebih tinggi).
- Bingkisan Hari Raya Keagamaan
Yaitu meliputi Hari Raya Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Tahun Baru Imlek tanpa batasan nilai, sedangkan bingkisan selain Hari Raya Keagamaan tersebut maksimal Rp3 juta per tahun
- Fasilitas Olahraga
Fasilitas olahraga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, dan otomotif maksimal Rp1,5 juta perbulan
- Fasilitas Tempat Tinggal Nonkomunal
Seperti sewa apartement atau rumah maksimal Rp2 juta per bulan
- Fasilitas Kendaraan
Fasilitas kendaraan bukan objek pajak jika pegawai/penerima bukan pemegang saham dan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp100 juta per bulan
- Fasilitas Tempat Tinggal Komunal
Yaitu meliputi asrama dan sebagainya tanpa batasan nilai
- Peralatan dan Fasilitas Kerja
Yaitu meliputi laptop, komputer, ponsel, pulsa dan internet tanpa batasan nilai
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Pengobatan
Yaitu meliputi penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan, dan pengobatan lanjutannya tanpa batasan nilai
- Natura atau Kenikmatan terkait Standar Keamanan, Kesehatan, dan Keselataman Kerja
Yaitu meliputi pakaian seragam, antar jemput karyawan, peralatan keselamatan kerja, obat-obatan/vaksin dalam penanganan pandemi tanpa batasan nilai
- Sarana, Prasarana, dan Fasilitas Bagi Pegawai Beserta Keluarga yang Bekerja di Daerah Tertentu
Yaitu meliputi sarana, prasarana, dan fasilitas perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengangkutan dan olahraga tanpa batasan nilai
- Fasilitas Peribadatan
Yaitu meliputi berbentuk musala, masjid, kapel, atau pura yang diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan
- Fasilitas Iuran
Yaitu dana pensiun yang ditanggung pemberi kerja bagi pegawai.
Peraturan ini mulai berlaku 1 Juli 2023, sehingga pemberi natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh atas pemberian natura dan/atau kenikmatan yang melebihi batasan nilai, mulai tanggal 1 Juli 2023.
