Sri Mulyani Berikan Diskon Pajak Yang Pro-Rakyat, Ini Buktinya
Lampung, NewsAkuntanmu – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menceritakan komentar netizen yang sering mengeluhkan perihal pajak di media sosial miliknya. Padahal, dia menuturkan banyak aktivitas masyarakat yang tidak dikenakan pajak.
Bahkan, kata Sri Mulyani aktivitas masyarakat umum yang tidak dikenakan pajak sangat signifikan. Nilainya bisa mencapai ratusan triliun.
“Kadang-kadang saya juga sering di media sosial, (netizen berkomentar) apa-apa dipajakin. Padahal mereka itu banyak aktivitas masyarakat yang kemudian tidak dimasukkan sebagai subject to tax, “ungkap Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (30/8/2023).
Dia menepis komentar yang mengatakan bahwa insentif pajak tidak hanya dikenakan pada pemodal atau kelompok tertentu. Sri Mulyani mencontohkan sejumlah pajak yang tidak dipungut a.I. PPN sembako dan pajak UMKM, serta pajak untuk sektor dan kegiatan pendidikan.
Konsumsi sembako masyarakat yang menyangkut sembako yang tidak dipungut biaya PPN mencapai Rp 38,6 triliun. “Itu tax forgone. Kami sengaja karena itu kebutuhan masyarakat. Maka itu kami berikan dalam bentuk pembebasan, “Ujarnya.
Kemudian, Sri Mulyani mengatakan banyak permintaan agar sektor pendidikan mendapatkan fasilitas pembebasan sehingga belanja perpajakan bisa mencapai Rp 20,8 triliun.
