Sri Mulyani Berikan Diskon Pajak, Bagi Eksportir Yang Menyimpan Dolar di RI
Lampung, NewsAkuntanmu – Pemerintah melalui Kementrian Keuangan (Kemenkeu) memberikan banjir diskon pajak terhadap eksportir yang menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri. Besarannya beragam tergantung tenor yang dipilih.
“Ada fasilitas tambahan yaitu insentif perpajakan yang kedua pemberian status eksportir sebagai eksportir bereputasi baik dan insentif lain yang dapat dikeluarkan KL lain” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Jumat (28/07/2023).
Sri Mulyani menjelaskan, tenor yang tersedia dalam penempatan DHE adalah 1, 3, dan 6 bulan. Apabila masuk dalam tenor 1 bulan, maka akan diberikan diskon pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito, dari 20% menjadi 10%.
Jika eksportir mengkonversi dolar AS menjadi rupiah, maka PPh atas bunganya diturunkan lagi menjadi 7,5%.
Tenor 3 bulan, diskon pajak yang diberikan lebih besar. PPh atas bunga deposito menjadi 7,5%. Sementara apabila masuk di tenor 6 bulan PPh atas bunga deposito menjadi 2,5%.
“Kalau diatas 6 bulan bahkan DHE tadi masuk dalam deposito, dia tidak kena PPh bunga deposito,” tambahnya.
