SIMAK! TARIF EFEKTIF 5 JASA KENA PAJAK (JKP) TERTENTU INI NAIK JADI 1,2% KARENA TIDAK TERMASUK DALAM PMK 131/2024
Halo, Rekan Akuntanmu
Coretax Administration System (CTAS) secara resmi telah diimplementasikan sejak 1 Januari 2025. Hal ini berbarengan dengan naiknya tarif PPN menjadi 12%. Seiring dengan hal tersebut, tarif efektif PPN atas Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu yang diatur dalam PMK Nomor 7 Tahun 2022 pun ikut naik dari semula 1,1% kini menjadi 1,2%.
Mengacu pada PMK Nomor 131 Tahun 2024 Pasal 4 ayat (1) huruf b, Jasa Kena Pajak (JKP) yang pemungutan PPN-nya menggunakan besaran tertentu tetap mengacu pada ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Artinya jasa kena pajak ini dikecualikan dari ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 2 dan 3 dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024. Dengan demikian, tarif PPN yang menjadi dasar perhitungan adalah 12% dan tidak menggunakan DPP 11/12 dari hasil penggantian.
Kenaikan tarif PPN umum ini secara otomatis akan menaikkan tarif efektif PPN atas jasa kena pajak tertentu sesuai dalam PMK Nomor 7 Tahun 2022. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan JKP tertentu wajib memungut serta menyetorkan PPN terutang dengan besaran tertentu.
Besaran tertentu adalah hasil perkalian formula tertentu dengan tarif PPN. Hasil tersebut kemudian akan menjadi tarif efektif yang dikalikan dengan DPP untuk menghitung besaran PPN terutang.
Secara umum, besaran tertentu yang dikenakan atas jasa kena pajak tertentu adalah 10% dari tarif efektif PPN umum yang berlaku. Oleh karena itu, jika sebelumnya JKP dihitung dengan mengalikan tarif efektif 1,1% dengan DPP masing-masing jasa, kini tarif efektif tersebut naik menjadi 1,2%.
Berikut ringkasan jasa kena pajak tertentu yang diatur dalam PMK Nomor 7 Tahun 2022.
|
JENIS JASA |
TARIF PPN |
BESARAN TERTENTU |
DPP |
TARIF EFEKTIF |
|
Jasa pengiriman paket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos |
12% |
10% x tarif PPN |
Jumlah penggantian |
1,2% |
|
Jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan |
12% |
10% x tarif PPN |
Harga jual paket wisata, sarana angkutan, dan akomodasi |
1,2% |
|
Jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) |
12% |
10% x tarif PPN |
Jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih |
1,2% |
|
Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang juga menyelenggarakan perjalanan ketempat lain apabila tagihan dirinci |
12% |
10% x tarif PPN |
Harga jual paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain |
1,2% |
|
Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang juga menyelenggarakan perjalanan ketempat lain apabila tagihan tidak dirinci |
12% |
5% x tarif PPN |
Harga jual keseluruhan paket penyelenggaraan perjalanan |
0,6% |
|
Jasa penyelenggaraan pemasaran dengan media voucher; layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucher; dan program loyalitas dan penghargaan pelanggan yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi dan tidak terdapat selisih (margin), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perhitungan dan pemungutan PPN serta PPh atas penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher |
12% |
10% x tarif PPN |
Harga jual voucher |
1,2% |
