Siapa yang Menjadi Subjek dan Bukan Subjek PPh Badan?

Rafika Rokhimatunisa

Pengertian Badan menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009

Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang aktif dalam melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.

Entitasnya meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

 

Jenis Subjek Pajak Badan

Sesuai ketentuan dalam Pasal 2 Undang-undang Pajak Penghasilan Subjek Pajak Badan Dalam Negeri, yaitu Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.

Sedangkan Subjek Pajak Badan Luar Negeri terdiri dari:

  • Badan yang tidak didirikan dan/atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima atau memeroleh penghasilan dari Indonesia tanpa adanya bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
  • Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui badan usaha tetap (BUT) di Indonesia. Bentuk Usaha Tetap (BUT) merupakan subjek pajak luar negeri yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak dalam negeri. Atau bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi yang tinggal di Indonesia kurang dari 183 hari dalam setahun, serta badan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan untuk beroperasi di Indonesia.

Yang Bukan/Tidak Termasuk Subjek Pajak Badan

  1. Unit dan/atau Lembaga tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
  • Pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD
  • Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan Undang-Undang
  • Penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah; dan
  • Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara

2. Kantor perwakilan negara asing; dan

3. Organisasi internasional dengan syarat Indonesia menjadi aggota organisasi tersebut dan tidak menjalankan usaha ataupun kegiatan lainnya untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota. Organisasi internasional yang tidak termasuk subjek pajak ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

 

Rafika Rokhimatunisa

Politeknik Negeri Lampung