Siap-siap ! Rencana Kenaikan Tarif PPN Berlaku Sebelum Tahun 2025
Ditjen Pajak menyatakan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% dapat diterapkan sebelum tahun 2025. Hal ini, sesuai dengan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Seperti diketahui, melalui UU HPP, tarif PPN yang semula hanya sebesar 10% naik menjadi 11% sejak 1 April 2022, kemudian akan dinaikkan Kembali menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.
Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama, mengungkapkan jika mekanisme pemberlakuan tarif PPN 12% dapat diusulkan oleh pemerintah melalui DJP dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kemudian dibahas bersama dan disepakati Ketika menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). Namun, Hestu memastikan jika pada 1 Januari 2025 tarif PPN akan naik menjadi 12%.
“Yang penting dipahami dari latar belakang perubahan tarif, salah satunya adalah c-efficiency PPN Indonesia yang baru mengumpulkan 63,58 persen dari total yang harus dipungut. Hal ini karena barang dan jasa yang belum masuk ke dalam sistem. Seharusnya c-efficiency PPN 100 persen dan latar belakang lainnya masih banyaknya fasilitas PPN yang diberikan,” kata Hestu dalam webinar bertajuk Peningkatan Tarif PPN di Era Pandemi, Sudah Tepatkah?, yang diselenggarakan oleh PKN STAN secara virtual.
Berkaca dari kontribusi PPN dalam Negeri, seperti pada sektor pertanian (1,9%), Manufaktur (37,1%), Konstruksi (12,9%), Perdagangan (22,7%), Pertambangan (2,3%), Jasa keuangan (1,3%), Jasa Pendidikan (0,1%), Jasa Kesehatan (0,2%), fasilitas PPN mengakibatkan kesenjangan kontribusi sektor usaha pada Produk Domestik Bruto (PDB) maupun kontribusi PPN dalam Negeri.
“Kalau kita lihat, kontribusi sektor manufaktur share kepada PDB nominal 20,6 persen, share kepada PPN dalam negeri 37,1 persen. Sektor perdagangan share PDB nominal 13,7 persen, sementara share kepada PPN 22,7 persen. Tapi objek pajak lain, seperti pertambangan share PDB nominalnya 6,7 persen, share PPN 2,3 persen. Inilah yang membuat kami berpikir, ada yang share kepada PDB lebih tinggi, tapi penerimaannya (PPN) sangat rendah. Ini yang kita lihat struktur pengenaan PPN kita, perlu kita buat keseimbangan. Meskipun sektor pendidikan atau kesehatan tidak bisa mendukung,” tambah Hestu.
