Sewa Gedung Dikenakan PPN?

Deta Melania

Pengertian Pajak Sewa Gedung

Pajak sewa gedung adalah kewajiban yang harus dibayarkan oleh penyewa. Pajak yang harus dibayarkan terdapat dua jenis, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2 sebagaimana diatur dalam UU PPh nomor 36 tahun 2008 terhadap perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan. Serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terdapat dalam UU HPP nomor 7 tahun 2021 . Ketentuan itu berlaku apabila pihak penyewa tanah atau bangunan adalah badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerja sama operasi, dan perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.

Bagi pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP dan menyewakan tanah dan/atau bangunan, maka pengusaha tersebut wajib memungut PPN dan menerbitkan faktur pajak. Aspek perpajakan atas sewa tanah dan bangunan adalah PPh Pasal 4 ayat (2) 10% dan PPN tarifnya 11%. PPh Pasal 4 ayat (2) dipotong dan disetorkan oleh pihak penyewa tanah dan/atau bangunan. PPN dipungut dan disetorkan oleh pihak PKP yang menyewakan tanah dan/atau bangunan.

Dasar Pengenaan Pajak Sewa Gedung

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas sewa gedung adalah jumlah penggantian atau imbalan atau nilai sewa ruangan dalam keadaan kosong yang diminta atau seharusnya diminta oleh PKP yang menyewakan ruangan, tidak termasuk service charge. Perhitungannya adalah sebagai berikut:

  1. PPN terutang = 11% x DPP
  2. PPH terutang = 10% x DPP

 

Deta Melania