Setoran PPN PMSE Akhir April 2023 Tambah Pemasukan Negara Hingga Rp12,2 Triliun
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, jumlah penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau perusahaan digital telah mencapai Rp12,2 triliun sampai dengan akhir April 2023. Upaya yang dilakukan pemerintah tersebut berhasil menambah pemasukan ke kas negara dari sektor perpajakan dengan jumlah yang fantastis.
“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp2,04 triliun setoran tahun 2023,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta (3/5/2023).
Pemasukan ke kas negara sebesar Rp12,2 triliun tersebut disetorkan oleh 129 pelaku usaha PMSE yang merupakan bagian dari 148 pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk untuk memungut PPN atas produk digital luar negeri yang dijual di dalam negeri.
"Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 129 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp12,2 triliun," ujar Dwi dalam keterangan resminya, Kamis (4/5).
Berdasarkan penuturan Dwi, pada bulan April 2023 terdapat empat pelaku usaha yang ditunjuk oleh DJP untuk turut memungut PPN produk digital dalam PMSE. Keempat perusahaan tersebut adalah Agoda Company Pte.Ltd, Tencent Music Entertaiment Hong Kong, Supercell Oy, dan WPEngine, Inc.
Penunjukkan keempat pelaku usaha tersebut menimbulkan kewajiban untuk memungut PPN dengan tarif sebesar 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Sesuai dengan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022.
Selain berkewajiban untuk memungut PPN, pemungut juga memiliki kewajiban untuk membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
Untuk kedepannya DJP berencana akan terus menunjuk pelaku PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN. Hal ini dilakukan guna menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital.
Adapun kriteria yang harus dipenuhi untuk penunjukkan pemungut PPN PMSE adalah nilai transaksi dengan pembeli Indonesia lebih dri Rp600 juta dalam setahun atau Rp50 juta per bulan dan/atau jumlah traffic di Indonesia lebih dari 12 ribu dalam setahun atau seribu dalm sebulan.
