SERBA-SERBI PPH PASAL 22 ATAS IMPOR
Halo, Rekan Akuntanmu!
PPh Pasal 22 adalah pajak yang dikenakan atas barang dan jasa baik dari dalam negeri ataupun dari luar negeri. PPh Pasal 22 diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). PPh Pasal 22 dipotong oleh pembeli barang atau jasa dan disetorkan ke kas negara melalui kantor pos atau bank persepsi.
PPh Pasal 22 dikenakan atas hal-hal berikut ini:
- Impor barang yang tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.010/2022 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain;
- Ekspor barang tambang batu bara, mineral logam, dan mineral bukan logam yang dilakukan oleh eksportir;
- Pembelian barang yang dilakukan oleh bendahara pemerintah kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, instansi atau lembaga pemerintah;
- Penjualan hasil produksi kepada distributor dalam negeri oleh badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, kertas, baja, otomotif, dan farmasi;
- Penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas oleh produsen bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas;
- Pembelian hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur; dan
- Pembelian batu bara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan.
Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih dalam tentang PPh Pasal 22 atas Impor.
PPh Pasal 22 Impor merupakan pajak yang dikenakan atas penyerahan barang atau jasa dari luar negeri. Pajak ini dipotong oleh pembeli barang atau jasa. Pembeli dalam hal ini dapat berupa orang pribadi ataupun badan.
Tarif PPh Pasal 22 Impor
- Yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API) = 2.5% x nilai impor
- Non-API = 7.5% x nilai impor
- Yang tidak dikuasai = 7.5% x harga jual lelang
PPh Pasal 22 Impor dapat dihitung dengan rumus berikut:
PPh Pasal 22 Impor = Tarif PPh Pasal 22 Impor x (Nilai Pabean + Bea Masuk)
Contoh
Yiyi sedang berlibur di kota Paris. Sehari sebelum pulang, dia memutuskan untuk membeli tas Louis Vuitton seharga $2.000. Karena hal ini, Yiyi dikenakan PPN serta PPh Pasal 22 atas Impor. Dan dari transaksi ini, Yiyi mendapatkan pembebasan bea masuk sebesar $500. Sekedar informasi, Yiyi sudah memiliki NPWP.
Berikut cara menghitung pajak yang harus dibayar Yiyi.
Nilai Pabean : $2.000 - $500 = 1.500
Bea Masuk : $1.500 x 15% = $225
DPP untuk PPN dan PPh Pasal 22 : $1.500 + $225 = $1.725
Dengan menggunakan asumsi $1 = Rp16.000, maka nilai konversinya adalah Rp27.600.000
PPN yang perlu dibayarkan : 11% x Rp27.600.000 = Rp3.306.000
PPh Pasal 22 atas Impor : 7.5% x Rp27.600.000 = Rp2.070.000
Pemungutan PPh ini dilakukan dengan cara penyetoran oleh Direktorat Jenderal Bea dan cukai (DJBC) dan dilunasi bersamaan pada saat pembayaran bea masuk. Selanjutnya, DJBC akan melaporkan hasil pemungutannya menggunakan SPT masa ke Kantor Pelayanan Pajak.
Tarif PPh Pasal 22 sebenarnya tidak bersifat tetap atau flat. Variasi tarif ini dapat dilihat pada lampiran PMK 41/PMK.010/2022, yang menyebutkan tarif 10% untuk barang yang tercantum dalam tabel huruf A (barang tertentu), 7,5% untuk barang dalam tabel huruf B (barang tertentu lainnya), dan 0,5% untuk barang dalam tabel huruf C (seperti kedelai, gandum, dan tepung terigu). Beruntungnya, Yiyi sudah memiliki NPWP, karena jika tidak, tarif yang dikenakan akan menjadi dua kali lipat, atau naik sebesar 100%.
Di sisi lain, apabila Yiyi membeli tas tersebut dengan cara mengimpor—yakni dengan membiarkan tas tersebut dikirim langsung dari Prancis—terdapat perbedaan pada nilai pabean. Nilai pabean ini dihitung menggunakan incoterms berupa cost, insurance, and freight (CIF), yang mencakup harga barang, biaya asuransi, dan biaya pengiriman. Ketiga nilai tersebut akan dijumlahkan dan dikalikan dengan tarif bea masuk. Nilai pabean ditambah bea masuk ini kemudian menjadi dasar untuk pengenaan pajak PPh Pasal 22.
