SERBA-SERBI: PEMBEBASAN CUKAI

Desti Faradila

Halo, Rekan Akuntanmu!

Merujuk pada Pasal 1 angka 1 PMK 82/2024, pembebasan cukai didefinisikan sebagai fasilitas yang diberikan kepada pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, atau importir untuk tidak membayar cukai yang terutang.

PMK 109/210 s.t.d.t.d PMK 172/2019 secara resmi diganti oleh Kementerian Keuangan untuk memperbarui ketentuan tata cara pembebasan cukai melalui PMK 82/2024. Pembaruan ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum serta meningkatkan pelayanan di bidang cukai dengan cara penyederhanaan proses bisnis juga akomodasi perkembangan dunia usaha.

Berbicara mengenai pembebasan cukai, pada dasarnya suatu objek ialah Barang Kena Cukai (BKC) yang terutang cukai. Namun, dengan kebijakan-kebijakan tertentu yang dibuat oleh pemerintah, hal ini membuat pengusaha atau importir mendapatkan pembebasan cukai atau tidak perlu membayar cukai yang terutang.

Namun, perlu kita ingat bahwa pembebasan cukai hanya diberikan kepada jenis-jenis BKC yang digunakan untuk tujuan tertentu saja. Terdapat 8 tujuan penggunaan BKC yang dibebaskan dari cukai oleh Pemerintah, yaitu sebagai berikut:

  1. BKC yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir (BHA) bukan BKC. Jenis BKC yang diberikan pembebasan cukai berdasarkan tujuan ini yaitu etil alkohol;
  2. BKC yang digunakan sebagai Bahan Baku atau Bahan Penolong dalam pembuatan BHA Bukan BKC melalui Proses Produksi Terpadu. Jenis BKC yang diberikan pembebasan cukai berdasarkan tujuan ini yaitu etil alkohol;
  3. BKC untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Jenis BKC yang diberikan pembebasan cukai berdasarkan tujuan ini yaitu etil alkohol;
  4. BKC untuk keperluan perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik. Jenis BKC yang diberikan pembebasan cukai berdasarkan tujuan ini yaitu hasil tembakau dan MMEA;
  5. BKC untuk keperluan tenaga ahli bangsa asing yang bertugas pada badan atau organisasi internasional di Indonesia. Jenis BKC yang diberikan pembebasan cukai berdasarkan tujuan ini yaitu hasil tembakau dan MMEA;
  6. BKC yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau kiriman dari luar negeri dalam jumlah yang ditentukan. Jenis BKC yang diberikan pembebasan cukai berdasarkan tujuan ini yaitu hasil tembakau dan MMEA;
  7. BKC yang dipergunakan untuk tujuan sosial berupa keperluan di bidang pelayanan kesehatan, bantuan bencana dan/atau peribadatan umum. Jenis BKC yang diberikan pembebasan cukai berdasarkan tujuan ini yaitu hasil tembakau dan MMEA;
  8. BKC yang dimasukkan ke dalam Tempat Penimbunan Berikat. Jenis BKC yang diberikan pembebasan cukai berdasarkan tujuan ini yaitu etil alkohol, hasil tembakau dan MMEA

Selain kedelapan diatas, berdasarkan pada Pasal 2 ayat (2) PMK 82/2024 pembebasan cukai juga diberikan pada 2 jenis BKC, yaitu (1) etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum, dan (2) MMEA dan hasil tembakau yang dikonsumsi oleh penumpang dan awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke luar Daerah Pabean.

Untuk mendapatkan pembebasan cukai atas BKC dengan tujuan pertama, kedua, ketiga, ketujuh, serta atas MMEA yang mengandung etil alkohol dan hasil tembakau yang dikonsumsi oleh penumpang dan awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke luar daerah pabean, terdapat ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi bagi orang yang akan menggunakan BKC, yaitu telah:

  1. Mendapatkan NPPP
  2. Mendapatkan penetapan penggunaan BKC dengan pembebasan cukai
  3. Terdaftar dalam penetapan pemberian pembebasan cukai

Desti Faradila

Undergraduate of Accounting Business Digital at Lampung State Polytechnic