Serba-Serbi Pajak UMKM
Pajak UMKM merupakan pajak penghasilan final atas kegiatan UMKM yang praktik sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (PP 23/2018). Namun, pada 20 Desember 2022 PP 23/2018 ini resmi dicabut dan digantikan oleh peraturan baru yakni Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022) yang merupakan penyesuaian pengaturan pajak penghasilan.
Oleh karena itu, peraturan mengenai pajak UMKM kembali diatur dalam PP 55 Tahun 2022. Bagaimana ketentuannya? Simak penjelasan berikut.
Pajak UMKM
Pajak UMKM merupakan pajak yang dikenakan bagi wajib pajak yang memiliki usaha UMKM dengan peredaran bruto tertentu sampai dengan 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Pajak penghasilan ini hanya dapat digunakan sampai dengan jangka waktu tertentu dengan ketentuan sebagai berikut:
- Wajib pajak pribadi adalah selama 7 tahun pajak
- Wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, badan usaha milik desa atau perseroaan perorangan adalah selama 4 tahun pajak
- Wajib pajak badan berbentuk PT adalah selama 3 tahun pajak
Setelah jangka waktu skema penggunaan PPh Final telah habis, wajib pajak dapat menggunakan tarif sesuai dengan Pasal 17 Ayat (1) huruf a UU PPh untuk wajib pajak pribadi, dan tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf b UU PPh untuk wajib pajak badan.
Perlu diingat, PPh Final ini hanya dapat digunakan sepanjang peredaran bruto dalam satu tahun pajak masih dibawah 4,8 miliar. Apabila dalam tahun pajak berjalan ternyata peredaran bruto wajib pajak telah melebihi 4,8 miliar, maka wajib pajak dapat menggunakan tarif PPh Final sampai dengan akhir tahun pajak, dan di tahun pajak berikutnya wajib pajak sudah harus menggunakan tarif sesuai Pasal 17 UU PPh yang berlaku.
Mekanismenya seperti berikut.
Dimisalkan Tuan A memiliki usaha UMKM terdaftar sebagai pengguna tarif PPh Final UMKM pada Januari 2021. Karena Tuan A merupakan wajib pajak pribadi maka jangka waktu skema penggunaan tarif PPh Final Tuan A adalah 7 tahun yakni sampai dengan 2028. Namun, pada bulan Agustus 2023 diketahui peredaran bruto Tuan A telah melebihi 4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Maka mekanisme nya, Tuan A dapat tetap menggunakan tarif 0,5% tersebut sampai akhir tahun pajak 2023. Akan tetapi, setelah memasuki tahun 2024, Tuan A sudah harus menggunakan tarif sesuai Pasal 17 Ayat (1) huruf a meskipun Tuan A masih memiliki jangka waktu skema penggunaan tarif sampai dengan 2028.
Tarif Pajak UMKM
Pada ketentuan yang diatur dalam PP 55/2022 tepatnya Pasal 56 Ayat (2) disebutkan bahwa tarif untuk pajak penghasilan dengan peredaran bruto tertentu (UMKM) adalah 0,5%.
Namun, ada beberapa kondisi bagi wajib pajak yang tidak dapat memanfaatkan tarif 0,5% seperti yang tertuang dalam Pasal 56 Ayat (3) yaitu:
- penghasilan yang diterima Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas seperti tenaga ahli, pemain musik, penyanyi, pelawak, pembawa acara, sutradara, olahragawan, penasihat, pengarang, agen iklan, dan lain sebagainya.
- penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri.
- penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri.
- penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.
Omzet Dibawah 500 Juta Tidak Kena Pajak
Sejak berlakunya UU HPP 29 Oktober 2021, pemerintah memberikan keringanan berupa pengurang bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta, kemudian diperjelas kembali dalam PP 55/2022 yang dituangkan dalam Pasal 60 Ayat (2) yang berbunyi:
“Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu atas bagian peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp500.000.000 dalam 1 Tahun Pajak tidak dikenai Pajak Penghasilan.”
Penghasilan tidak kena pajak Rp.500 juta ini dihitung secara kumulatif sejak masa pajak pertama salam suatu tahun pajak. Peredaran bruto yang dijadikan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) merupakan imbalan atau nilai uang yang diterima dari usaha sebelum dikurangi dengan potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.
Perlu diingat, PTKP sebesar 500 juta ini hanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi. Jadi bagi wajib pajak badan tidak dapat memanfaatkan PTKP 500 juta ini.
WP Wajib Memiliki Suket
Pada saat melakukan transaksi dengan pemotong atau pemungut pajak, wajib pajak diharuskan untuk menunjukkan Surat Keterangan (Suket) yang menunjukkan bahwa wajib pajak dikenai Pajak Penghasilan final 0,5%.
Untuk mendapatkan Suket tersebut, wajib pajak perlu mengajukan permohonan penerbitan Suket kepada Direktorat Jenderal Pajak. Permohonan ini dapat diajukan secara online pada laman pajak.go.id. Adapun persyaratan yang diperlukan agar Suket dapat terbit adalah Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) wajib pajak telah memenuhi untuk dikenai PPH final 0,5%. Selanjutnya, wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan untuk 2 tahun pajak terakhir. Dan terakhir, wajib pajak tidak memiliki tunggakan pajak.
Untuk mengajukan permohonan, dapat dilakukan dengan menggunakan akun DJP Online di laman pajak.go.id dengan memililih menu berikut.
- Pilih menu Layanan lalu klik “Info KSWP”.
- Pada bagian “Profil Pemenuhan Kewajiban Saya”, pilih “Surat Keterangan PP 23”.
- Isi kode keamanan lalu klik “Submit”.
- Setelah syarat telah terpenuhi dan wajib pajak memenuhi kriteria maka wajib pajak dapat mengklik “Cetak Surat” dan surat akan terunduh otomatis dalam bentuk PDF.
Penyetoran dan Pelaporan SPT PPh Final UMKM
Berdasarkan ketentuan dalam PP 55/2022 di Pasal 62 disebutkan bahwa penyetoran PPh Final ini wajib dilakukan setiap bulan. Penyetoran dilakukan paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Adapun pemotongan dan pemungutan yang dilakukan oleh pemotong atau pemungut pajak dapat dilakukan untuk setiap transaksi yang dikenai PPh bersifat final.
Dalam hal pelaporan SPT Masa, Wajib Pajak yang telah melakukan pembayaran Pajak Penghasilan, dianggap telah menyampaikan SPT Masa sesuai dengan tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang tercantum pada Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak. Bagaimana bila dalam bulan tertentu wajib pajak tidak memiliki peredaran bruto? Jika muncul kondisi seperti ini, maka Wajib Pajak tidak wajib untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa.
Dalam hal pelaporan SPT Tahunan, formulir yang digunakan adalah formulir SPT Tahunan yang disesuaikan dengan Subyek Pajaknya yakni Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan. SPT Tahunan wajib mengisi Daftar Jumlah Peredaran Bruto dan Pembayaran PPh Final berdasarkan PP 55/2022 Per Masa Pajak Serta Dari Masing-Masing Tempat Usaha yang diisi sesuai dengan pembayaran pada masa tersebut. Pelaporan dapat dilakukan melalui e-form yang dapat diunduh dari laman DJP Online dan dengan melampirkan dokumen pendukung berupa rekapitulasi omzet usaha selama satu tahun pajak.
Referensi :
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022
