Seperti Inilah Cara Meminta Nomor Seri Faktur Pajak
Halo rekan akuntanmu
Pada sebelumnya kita sudah membahas mengenai apa itu faktur pajak. Mari kita ingat kembali pengertian faktur pajak. Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 pasal 1 ayat 23 Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak. Faktur pajak wajib dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 pasal 2 ayat 3 dikatakan faktur pajak yang dibuat oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP wajib berbentuk elektronik. Faktur pajak berbentuk elektronik tersebut dibuat dengan menggunakan aplikasi atau system yang disediakan dan/atau ditentukan oleh direktoran Jenderal Pajak dan dicantumkan tanda tangan berbentuk Tanda Tangan Elektronik, aplikasi tersebut adalah aplikasi e-Faktur.
Nah, didalam faktur pajak harus memuat keterangan tentang penyerahan barang atau jasa kena pajak salah satunya yaitu Nomor Seri Faktur Pajak. Pengertian dari Nomor Seri Faktur Pajak menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 pasal 1 adalah nomor seri yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak dengan mekanisme tertentu untuk penomoran Faktur Pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) berlaku untuk jangka waktu 1 tahun.
Pada PER-03/PJ/2022 pasal 9 dijelaskan PKP harus membuat Faktur Pajak dengan menggunakan kode dan nomor seri faktur pajak yang terdiri dari 16 digit yaitu:
- 2 (dua) digit pertama adalah Kode Transaksi;
- 1 (satu) digit berikutnya adalah Kode Status; dan
- 13 (tiga belas) digit berikutnya adalah Nomor Seri Faktur Pajak yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Kemudian pada pasal 14 dalam Peraturan tersebut dijelaskan bahwa NSFP hanya diberikan kepada PKP yang telah memenuhi syarat sebagai berikut:
- Memiliki kode aktivasi dan password;
- Memiliki akun PKP yang telah diaktivasi; dan
- Telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal PKP mengajukan permintaan NSFP.
Dulu untuk mendapatkan NSFP harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak secara langsung. Namun, di zaman sekarang yang sudah berkembang ini untuk melakukan Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak dapat dilakukan secara online, yakni dengan mengakses efaktur.pajak.go.id dengan memenuhi beberapa persyaratan. Pastikan Sertifikat Elektronik sudah diunduh dalam komputer rekan semua. Berikut adalah langkah-langkah untuk meminta NSFP secara online:
- Buka website efaktur.pajak.go.id
- Lalu login menggunakan NPWP dan password e-Nofa
- Klik tombol Permintaan NSFP
- Pilih sertifikat elektronik yang sudah di install
- Kemudian lengkapi data-data berupa tahun pajak, nama pemohon, jabatan, dan jumlah NSFP yang diminta lalu klik tombol proses.
- Masukan password e-Nofa dan pilih Ya
- Akan muncul notifikasi Permohonan NSFP telah disetujui, maka selanjutnya surat akan dicetak.
- Kemudian komputer akan otomatis mendownload Nomor Seri Faktur Pajak.
