Seperti Ini Pajak Bagi Partai Politik
Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik, Pengertian Partai Politik adalah setiap organisasi yang dibentuk oleh warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak untuk memperjuangkan baik kepentingan anggotanya maupun bangsa dan negara melalui pemilihan umum.
Dalam Pasal 2 UU PPh, yang menjadi subjek pajak adalah:
a. 1. orang pribadi;
2. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;
b. badan;
c. bentuk usaha tetap.
Kemudian untuk menentukan apakah partai politik merupakan subjek pajak atau bukan, dapat kita lihat dalam Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, dimana Pengertian Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya termasuk reksadana.
Berdasarkan penjelasan tersebut partai politik termasuk kedalam pengertian badan. Sehingga partai politik masuk sebagai subjek pajak. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 26 Tahun 1999 juga dijelaskan bahwa:
- Partai politik adalah Subjek Pajak.
- Partai politik terkena Pajak Penghasilan apabila memperoleh penghasilan yang merupakan Objek Pajak (seperti: jasa giro, bunga simpanan, dan lain sebagainya).
- Partai politik wajib memiliki NPWP dalam hal:
-Memperoleh penghasilan yang merupakan Objek Pajak yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan; dan atau
-Mempunyai kewajiban sebagai pemotong/pemugut pajak.
Kewajiban Partai Politik:
- Mendaftarkan diri ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Menghitung sendiri pajak yang terutang
- Menyetorkan pajak yang terutang ke kas negara
- Melaporkan pajak yang sudah disetor
Pendapatan Partai Politik
Dalam Pasal 12 ayat 1 UU Partai Politik disebutkan bahwa Keuangan Partai politik diperoleh dari:
- luran anggota;
- sumbangan;
- usaha lain yang sah.
Pajak Penghasilan Terutang:
Besarnya Pajak Penghasilan terutang dihitung dari Penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan tarif Pajak Penghasilan
Tarif Pasal 17 ayat 1 huruf b UU HPP:
Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22% (dua puluh dua persen) yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022.
Pasal 31E ayat 1 UU PPh:
Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
Contoh Perhitungan PPh Partai Politik
Penerimaan:
Bantuan dari APBN/APBD: Rp 1.250.000.000
Iuran Anggota Rp 1.800.000.000
Jumlah Penerimaan: Rp 3.050.000.000
Pengeluaran:
Beban pendidikan politik kader: Rp 300.000.000
Beban umum dan administrasi: Rp 750.000.000
Beban lain-lain: Rp 1.300.000.000
Jumlah Pengeluaran: Rp 2.350.000.000
Sisa Lebih / Kenaikan Aset Bersih: Rp 700.000.000
PPh Terutang:
PPh Terutang : 50% x 22% x Rp 700.000.000
: Rp 77.000.000
Partai Politik Sebagai Pemotong Pajak
PPh Pasal 21
Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
- gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai
- honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas;
- pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan
PPh Pasal 23
Pemotongan pajak atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau BUT
- dividen, bunga, royalty, hadiah, penghargaan, bonus sebesar 15%
- sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta (kecuali yang sudah dipotong PPh Pasal 4 ayat 2) dan imbalan sehubungan denan jasa (kecuali yang sudah dipotong PPh Pasal 21) sebesar 2%
PPh Pasal 4 ayat 2
Penghasilan dibawah ini dapat dikenakan pajak bersifat final:
- Hadiah Undian sebesar 25%
- Sewa tanah/bangunan sebesar 10%
- Jasa Konstruksi sebesar 2% atau 3% atau 4%
- Pengalihan atas tanah/bangunan (disetor sendiri) sebesar 2,5%
