Seperti Ini Ketentuan Mengenai Pembebasan PPN Atas Jasa Pendidikan

Imelda Zein

Pada Pasal 4A ayat 3 huruf g UU PPN yaitu UU Nomor 42 Tahun 2009, jasa pendidikan termasuk kedalam jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Kemudian setelah munculnya UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Pasal 4A ayat 3 huruf g tersebut dihapus.

 

Namun pada UU HPP ini, jasa pendidikan mendapatkan perlakuan khusus yang dijelaskan dalam Pasal 16B yaitu:

Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya diberikan terbatas untuk tujuan mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional, antara lain:

  1. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
  2. jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional;
  3. jasa pelayanan sosial;
  4. jasa keuangan;
  5. jasa asuransi;
  6. jasa pendidikan;
  7. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri; dan
  8. jasa tenaga kerja.

 

Kemudian pada tanggal 12 Desember 2022, pemerintah menerbitkan aturan turunan UU HPP yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022. Pada PP ini lebih diperjelas bahwa jasa pendidikan dibebaskan dari pengenaan PPN.

Hal ini tercantum pada Pasal 10 PP Nomor 49 Tahun 2022 yaitu:

Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

  1. jasa pelayanan kesehatan medis;
  2. jasa pelayanan sosial;
  3. jasa pengiriman surat dengan prangko;
  4. jasa keuangan;
  5. jasa asuransi;
  6. jasa pendidikan;
  7. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;
  8. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri;
  9. jasa tenaga kerja;
  10. jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
  11. jasa pengiriman uang dengan wesel pos;
  12. jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum; dan
  13. jasa yang diterima oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia yang dimanfaatkan dalam rangka penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrograli, dan foto udara wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk mendukung pertahanan nasional.

 

Selanjutnya dijabarkan kembali dalam pasal 16 PP Nomor 49 Tahun 2022 yaitu:

Jasa pendidikan yang atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f meliputi jasa penyelenggaraan:

  1. Pendidikan Sekolah

Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah ini berupa jasa penyelenggaraan pendidikan pada jalur formal oleh satuan pendidikan yang memiliki izin pendidikan formal dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenanganya, meliputi jasa penyelenggaraan:

  1. pendidikan anak usia dini: taman kanak-kanak, raudatul athfal, atau bentuk lain yang sederajat
  2. pendidikan dasar: sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama dan madrasah tsanawiyah atau bentuk lain yang sederajat.
  3. pendidikan menengah: sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, dan madrasah aliyah kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.
  4. pendidikan tinggi: akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas.

 

  1. ​​​​Pendidikan Luar Sekolah

Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah ini berupa jasa penyelenggaraan pendidikan pada jalur nonformal oleh satuan pendidikan yang memiliki izin pendidikan nonformal dari pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, meliputi jasa penyelenggaraan:

    1.  
    2. pendidikan kecakapan hidup
    3. pendidikan anak usia dini
    4. pendidikan kepemudaan
    5. pendidikan pemberdayaan perempuan
    6. pendidikan keaksaraan
    7. pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja
    8. pendidikan kesetaraan
    9. pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik

 

Jasa pendidikan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak termasuk jasa pendidikan yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan penyerahan barang dan/atau jasa lainnya.

Imelda Zein

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)
Pendidikan:
S1 UIN Raden Intan Lampung