Seperti Ini Cara Menghitung Pajak dan Bea Impor

Chamelia Zein

Pada artikel sebelumnya kita sudah membahas tentang tarif atas impor. Nah pada kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai bagaimana contoh perhitungan atas impor tersebut. Silahkan disimak ya.

Contoh 1: Impor yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut

Rofi membeli sebuah laptop saat dirinya berlibur ke Amerika Serikat dan membawanya ke Indonesia. Dengan nilai laptop sebesar USD 675. Hitunglah berapa besar pajak yang dikenakan atas barang bawaan Rifo tersebut dengan kurs berlaku saat ini sebesar Rp. 15.621 dan Rifo memiliki NPWP.

Jawab:

Berdasarkan PMK Nomor 203/PMK. 04/2017 jika nilai pabean melebihi FOB USD500.00 maka akan dikenakan bea masuk sebesar 10% dengan mengurangi nilai pabean impor bawaan dengan FOB USD500.00. Dilansir website resmi bea cukai bahwa untuk perhitungan pungutan Negara dibulatkan jumlahnya dalam ribuan keatas.

Pada kasus ini nilai laptop yang dibeli Rofi >USD500 maka nilai akan dikenakan bea masuk dan pajak impor adalah sebesar USD 675 – USD 500 = USD 175 dengan kurs dolar yang berlaku sebesar Rp.15.200 maka perhitungannya sebagai berikut:

Nilai Pabean: (Nilai barang x Kurs Berlaku)

USD 175 x Rp. 15.200 = Rp. 2.660.000

Bea Masuk: (Tarif bea masuk x Nilai pabean)

10% x Rp. 2.660.000= Rp. 266.000

Nilai Impor: (Nilai Pabean + Bea masuk)

Rp. 2.660.000 + Rp. 266.000= Rp. 2.926.000

PPN: (Tarif PPN x Nilai Impor)

11% x Rp. 2.926.000 = Rp. 322.000

PPh 22: (Tarif PPh pasal 22 x Nilai impor)

7,5% x Rp. 2.926.000 = Rp. 220.000

Sehingga total pungutan yang harus disetorkan oleh Rifo adalah:

Rp. 266.000 + Rp. 322.000 + Rp. 220.000 = Rp. 808.000

 

Contoh 2: Impor melalui barang kiriman

Zenni mengimpor karpet dari Turki dengan nilai barang USD 1.270, Asuransi USD 20, dan Biaya Ongkos Kirim USD 50. Zenni memiliki NPWP, berapakah besarnya total impor yang harus dibayarkan oleh Zenni jika kurs yang berlaku saat ini Rp. 15.050?

Jawab:

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 199 /PMK.010/2019 nilai impor melebihi USD 3 akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5%. Pada kasus tersebut nilai barang melebihi USD 3 yakni USD 1.270 maka dikenakan bea masuk dengan perhitungan sebagai berikut:

Nilai Pabean: (Nilai barang x Kurs Berlaku)

USD 1.270 x Rp. 15.050 = Rp. 19.113.500

Bea Masuk: (Tarif bea masuk x Nilai pabean)

7,5% x Rp. 19.113.500 = Rp. 1.433.512,5

Dibulatkan menjadi Rp. 1.434.000

Nilai Impor: (Nilai Pabean + Bea masuk)

Rp. 19.113.500 + Rp. 1.434.000 = Rp. 20.547.500

PPN: (Tarif PPN x Nilai Impor)

11% x Rp. 20.547.500 = Rp. 2.260.225

Dibulatkan menjadi Rp. 2.261.000

PPh 22: (Tarif PPh pasal 22 x Nilai impor)

10% x Rp. 20.547.500 = Rp. 2.054.750

Dibulatkan menjadi Rp. 2.055.000

Sehingga total pungutan adalah sebesar:

Rp. 1.434.000 + Rp. 2.261.000 + Rp. 2.055.000 = Rp. 5.750.000

Dengan begitu total nilai karpet yang diimpor setelah pajak adalah sebesar:

Rp. 19.113.500 + Rp. 5.750.000 = Rp. 24.863.500

Chamelia Zein

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)
Pendidikan:
S1 UIN Raden Intan Lampung