Seperti Ini Cara Menghitung Pajak dan Bea Impor
Pada artikel sebelumnya kita sudah membahas tentang tarif atas impor. Nah pada kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai bagaimana contoh perhitungan atas impor tersebut. Silahkan disimak ya.
Contoh 1: Impor yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut
Rofi membeli sebuah laptop saat dirinya berlibur ke Amerika Serikat dan membawanya ke Indonesia. Dengan nilai laptop sebesar USD 675. Hitunglah berapa besar pajak yang dikenakan atas barang bawaan Rifo tersebut dengan kurs berlaku saat ini sebesar Rp. 15.621 dan Rifo memiliki NPWP.
Jawab:
Berdasarkan PMK Nomor 203/PMK. 04/2017 jika nilai pabean melebihi FOB USD500.00 maka akan dikenakan bea masuk sebesar 10% dengan mengurangi nilai pabean impor bawaan dengan FOB USD500.00. Dilansir website resmi bea cukai bahwa untuk perhitungan pungutan Negara dibulatkan jumlahnya dalam ribuan keatas.
Pada kasus ini nilai laptop yang dibeli Rofi >USD500 maka nilai akan dikenakan bea masuk dan pajak impor adalah sebesar USD 675 – USD 500 = USD 175 dengan kurs dolar yang berlaku sebesar Rp.15.200 maka perhitungannya sebagai berikut:
Nilai Pabean: (Nilai barang x Kurs Berlaku)
USD 175 x Rp. 15.200 = Rp. 2.660.000
Bea Masuk: (Tarif bea masuk x Nilai pabean)
10% x Rp. 2.660.000= Rp. 266.000
Nilai Impor: (Nilai Pabean + Bea masuk)
Rp. 2.660.000 + Rp. 266.000= Rp. 2.926.000
PPN: (Tarif PPN x Nilai Impor)
11% x Rp. 2.926.000 = Rp. 322.000
PPh 22: (Tarif PPh pasal 22 x Nilai impor)
7,5% x Rp. 2.926.000 = Rp. 220.000
Sehingga total pungutan yang harus disetorkan oleh Rifo adalah:
Rp. 266.000 + Rp. 322.000 + Rp. 220.000 = Rp. 808.000
Contoh 2: Impor melalui barang kiriman
Zenni mengimpor karpet dari Turki dengan nilai barang USD 1.270, Asuransi USD 20, dan Biaya Ongkos Kirim USD 50. Zenni memiliki NPWP, berapakah besarnya total impor yang harus dibayarkan oleh Zenni jika kurs yang berlaku saat ini Rp. 15.050?
Jawab:
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 199 /PMK.010/2019 nilai impor melebihi USD 3 akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5%. Pada kasus tersebut nilai barang melebihi USD 3 yakni USD 1.270 maka dikenakan bea masuk dengan perhitungan sebagai berikut:
Nilai Pabean: (Nilai barang x Kurs Berlaku)
USD 1.270 x Rp. 15.050 = Rp. 19.113.500
Bea Masuk: (Tarif bea masuk x Nilai pabean)
7,5% x Rp. 19.113.500 = Rp. 1.433.512,5
Dibulatkan menjadi Rp. 1.434.000
Nilai Impor: (Nilai Pabean + Bea masuk)
Rp. 19.113.500 + Rp. 1.434.000 = Rp. 20.547.500
PPN: (Tarif PPN x Nilai Impor)
11% x Rp. 20.547.500 = Rp. 2.260.225
Dibulatkan menjadi Rp. 2.261.000
PPh 22: (Tarif PPh pasal 22 x Nilai impor)
10% x Rp. 20.547.500 = Rp. 2.054.750
Dibulatkan menjadi Rp. 2.055.000
Sehingga total pungutan adalah sebesar:
Rp. 1.434.000 + Rp. 2.261.000 + Rp. 2.055.000 = Rp. 5.750.000
Dengan begitu total nilai karpet yang diimpor setelah pajak adalah sebesar:
Rp. 19.113.500 + Rp. 5.750.000 = Rp. 24.863.500
