Selain Dikenai PPh, Apakah Jasa Katering Dikenai PPN?

Imelda Zein

Pada artikel Apakah Jasa Katering termasuk Objek PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23? Telah dibahas mengenai pengenaan pajak penghasilan bagi Jasa Katering. Pada artikel ini akan dibahas mengenai pengenaan PPN bagi jasa katering.

Dijelaskan dalam Pasal 4A ayat 2 huruf c UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan bahwa

Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, yakni makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah

Untuk memperjelas mengenai kriteria atau rincian makanan dan minuman serta jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, maka pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 /PMK.03/2022.

Pada Pasal 2 huruf c PMK tersebut disebutkan makanan dan minuman yang disajikan oleh pengusaha jasa boga atau katering merupakan objek pajak daerah dan rertribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Kemudian dalam Pasal 3 huruf d PMK ini juga disebutkan bahwa jasa boga atau katering merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Kemudian pada Pasal 4 ayat 3 disebutkan Pengusaha jasa boga atau katering sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c paling sedikit melakukan kegiatan pelayanan sebagai berikut:

  1. ​​​​proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, dan penyajian berdasarkan pesanan;
  2. penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan; dan
  3. penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.

Kelompok jasa boga dan katering yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai merupakan kegiatan pelayanan yang memenuhi ketentuan yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 3 di atas.

 

Berdasarkan beberapa penjelasan tersebut maka jasa boga atau katering merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah, sehinga tidak dikenai PPN selama jasa boga atau katering memenuhi tiga kriteria yang ada dalam Pasal 4 ayat 3 PMK Nomor 70/PMK.03/2022.

Jika jasa boga atau katering bukan merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah serta tidak memenuhi tiga kriteria tersebut, maka jasa boga atau katering dikenai PPN sebesar 11%.

Imelda Zein

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)
Pendidikan:
S1 UIN Raden Intan Lampung