Segera Lapor SPT Tahunan, Ini Alasannya
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sudah menjadi kewajiban yang dilakukan oleh Wajib Pajak ketika memasuki awal tahun. Pelaporan SPT Tahunan ini sudah dapat dilakukan mulai tanggal 1 Januari sampai dengan batas waktu pelaporan tanggal 31 Maret bagi SPT Tahunan Pribadi dan tanggal 30 April bagi SPT Tahunan Badan.
Baca juga: Dokumen Yang Diperlukan Untuk Lapor SPT Tahunan Pribadi
Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan lebih awal, tanpa menunggu batas akhir pelaporan.
Mengapa wajib pajak harus segera lapor SPT Tahunan?
Penyampaian SPT Tahunan lebih awal perlu dilakukan dikarenakan pertama, untuk menghindari kendala jaringan akibat tingginya traffic website DJP Online menjelang batas waktu pelaporan. Kedua, menghindari keterlambatan wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan, keterlambatan pelaporan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 bagi SPT Tahunan Pribadi dan Rp1.000.000 bagi SPT Tahunan Badan. Ketiga, wajib pajak dapat lebih tenang jika melapor lebih awal, wajib pajak tidak akan lagi merasa was-was karena telah melaksanakan kewajibannya.
Baca juga: Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan UMKM
Sebelumnya, DJP juga telah mengirimkan email blast kepada jutaan wajib pajak yang tercatat dalam basis data DJP. Pesan yang dikirimkan berisi imbauan agar tidak menunda dan segera menyampaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan 2022.
