Segera Lakukan Pemadanan NIK Menjadi NPWP

Dede Indriani Saputri

 

Sudahkan rekan melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP? Tak henti-hentinya pemerintah mengingatkan kepada wajib pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk segera melakukan pemutakhiran NIK menjadi NPWP sampai akhir tahun ini.

Ditetapkannya kebijakan tersebut memiliki tiga tujuan. Tujuan pertama, untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan NPWP sehubungan dengan ketentuan penggunaan NIK sebagai NPWP bagi WP Pribadi. Tujuan kedua, untuk memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi WP Pribadi penduduk Indonesia yang menggunakan NIK menjadi NPWP.  Serta tujuan ketiga, untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan.

Pemadanan NIK sebagai NPWP telah digencarkan oleh Ditjen Pajak agar ke depannya data wajib pajak yang terdaftar pada sistem yang telah sesuai dengan keadaan di lapangan. Untuk NPWP dengan 15 digit masih tetap dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2023, kemudian mulai 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi akan mulai menggunakan NIK sebagai NPWP.

Bagi rekan yang ingin melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP bisa secara daring melalui laman Ditjen Pajak dengan cara sebagai berikut:

  1. Silahkan login pada laman DJP Online di www.pajak.go.id
  2. Isi NPWP, kata sandi, dan kode keamanan untuk login
  3. Setelah berhasil login, pilih menu “Profil”
  4. Saat halaman profil terbuka, pilih “Data Profil”
  5. Buka tab “Data Utama”, masukkan 16 digit NIK sesuai KTP lalu cek validasi data dengan klik tombol “Validasi”.
  6. Tunggu proses hingga sistem DJP melakukan pemadanan data dengan server Dukcapil. Apabila hasil pemadanan data telah sesuai dengan data yang terekam pada Dukcapil, maka akan muncul notofikasi “Data Ditemukan”.
  7. Pilih “Ok” untuk melanjutkan kemudian klik “Ubah Profil”
  8. Jika sudah, silahkan logout dan ulangi proses login dengan menggunakan NIK
  9. Setelah berhasil login, rekan dapat melanjutkan pengisian data dengan klik “Data Lainnya”
  10. Setelah berhasil diubah, silahkan buka tab "Data KLU" dan lengkapi data yang diminta kemudian klik "Ubah Profil"
  11. Buka tab "Anggota Keluarga", kemudian lengkapi daftar keluarga yang belum terinput dan Klik "Ubah Profil" untuk menyimpan data.

Apabila saat melakukan pemadanan ditemukan data tidak valid, maka rekan dapat menghubungi Kring Pajak atau KPP tempat wajib pajak terdaftar untuk melakukan perubahan data dan menyesuaikan data kependudukan dengan data perpajakan.

Apa akibatnya bila tidak segera melakukan pemadanan NIK-NPWP? Dilansir dari laman resmi DJP, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan maka aktifitas layanan administrasi pajaknya akan terganggu. Untuk Badan, maka tidak akan dapat membuat faktur pajak PPN, ataupun membuat bupot dan melaporkan SPT. Oleh karenanya, perlu menjadi perhatian agar wajib pajak dapat segera mengurus pemadanan NIK-NPWP sampai akhir 31 Desember 2023 ini.

Dede Indriani Saputri

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)
Pendidikan:
S1 UIN Raden Intan Lampung