Sebelum Lapor SPT Tahunan, Pahami Apa Itu E-Filling, E-form, dan EFIN
Sebagai wajib pajak, pasti sering mendengar beberapa kata diatas dalam melakukan kegiatan perpajakan. Namun, bagi wajib pajak baru kata-kata diatas akan terdengar asing dan membingungkan. Apa itu yang dimaksud dengan E-Filling, E-form, dan EFIN? Apa gunanya E-Filling, E-form, dan EFIN? Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, simak penjelasannya dibawah ini.
E-filing adalah sebuah metode yang dibuat sebagai wadah bagi wajib pajak untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online. Begitupun dengan E-form.
E-form merupakan sebuah wadah yang disediakan sebagai fasilitas pelaporan SPT Tahunan secara online dan offline.
Apa bedanya E-Filing dan E-form?
Seperti pengertian diatas, E-Filing merupakan media yang digunakan wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan secara online melalui internet. Artinya, apabila wajib pajak ingin melakukan pelaporan SPT Tahunan maka perangkat yang digunakan harus tersambung dengan internet. Apabila internet mengalami gangguan atau eror, maka wajib pajak harus melakukan mengisi ulang formulir dengan jaringan internet yang tersedia.
Berbeda dengan E-Form. Wajib pajak dapat menggunakan fasilitas E-Form secara online dan offline. Wajib pajak hanya perlu mengakses online dengan internet untuk mengunduh formulir SPT. Selanjutnya, ketika mengisi formulir, wajib pajak dapat mengisinya secara offline tanpa menghubungkan internet. Formulir dapat diisi kapan saja selama formulir telah diunduh dan wajib pajak dapat memanfaatkan fitur print dan save file yang tersedia. Ketika akan mengirimkan formulir, wajib pajak hanya perlu memasukkan token yang telah dikirimkan melalui email dan tanda bukti pelaporan dikirimkan melalui email yang terdaftar. Lain halnya dengan e-Filing. Jika menggunakan E-Filing, untuk mendapatkan token wajib pajak harus login masuk ke laman DJP Online terlebih dahulu dan mendapatkan Bukti Pelaporan Elektronik (BPE) sebagai tanda bukti pelaporan.
EFIN atau Electronic Filing Identification Number merupakan nomor identitas yang dikeluarkan oleh Ditjen Pajak untuk wajib pajak agar dapat melakukan transaksi elektronik. EFIN ini yang akan dibutuhkan saat nanti akan mendaftar akun DJP Online dan melakukan pelaporan SPT Tahunan pada E-Filing.
Jadi, bagi wajib pajak yang akan menggunakan E-Filing untuk melaporkan SPT Tahunan, perlu melakukan aktivasi EFIN terlebih dahulu. Hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online s.t.t.d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2019.
Tata Cara Aktivasi EFIN
Pengaktivasian EFIN sekarang dapat dilakukan dengan mudah. Jika wajib pajak belum memiliki EFIN maka dapat meminta EFIN dengan cara datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat WP tersebut terdaftar dengan membawa persyaratan lengkap yang dibutuhkan. Akan tetapi, jika wajib pajak telah memiliki EFIN namun lupa, wajib pajak dapat meminta EFIN via email kepada KPP terdaftar. Adapun cara permintaan Lupa EFIN melalui email dapat dilakukan dengan cara berikut:
- Wajib pajak dapat menulis email baru, pada kolom tujuan wajib pajak dapat mengisi dengan alamat email kantor pajak tertentu tempat NPWP wajib pajak terdaftar. Apabila belum mengetahui alamat email tujuan, wajib pajak dapat mengeceknya pada website pajak.go.id/unit-kerja.
- Pada kolom “Subject”, wajib pajak dapat mengisi dengan judul “Permintaan Nomor EFIN”.
- Setelah itu, pada bagan isi email, isilah dengan data- data berikut. Pastikan semua data sesuai dengan data saat wajib pajak mendaftar NPWP.
Data-data yang perlu diisi:
- NPWP
- Nama Lengkap
- NIK
- Alamat Lengkap
- Alamat Email
- Nomor Handphone
- Selanjutnya, masukkan attachment berupa foto selfie dengan memegang KTP dan NPWP. Pastikan foto terlihat jelas.
- Setelah memasukkan foto, klik send dan tunggu balasan email sekitar satu hari kerja.
- Setelah mengirimkan email, tim dari KPP yang bersangkutan akan memberikan nomor EFIN yang dapat digunakan waib pajak untuk mendaftar DJP Online atau mereset password jika lupa.
Nah, itulah penjelasan mengenai istilah E-Filing, E-Form dan EFIN. Semoga dapat dipahami.
