Sebanyak Rp 13,87 Triliun Berhasil Dipungut dari PMSE

Chamelia Zein

Zaman sekarang transaksi jual beli produk luar negeri dapat dilakukan dengan mudah yaitu melalui media elektronik. Tentunya produk-produk yang dijual secara elektronik ini tidak lepas dari pajak. Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau disebut PMSE adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Penyelenggara PMSE yang selanjutnya disingkat PPMSE merupakan pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan.

Dilansir laman resmi DJP, sampai tanggal 31 Juli 2023 terdapat 158 pelaku usaha PMSE yang dipilih pemerintah menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Terdapat 2 pemungut PPN PMSE yang ditunjuk di bulan Juli 2023, yakni:

  1. Salesforce.com Singapore Pte. Ltd.
  2. Grammarly, Inc.

Baca juga: PPN PMSE atas Transaksi Digital

Dari total pemungut yang telah ditunjuk tersebut sebanyak 139 PPMSE telah memungut dan menyetorkan PPN sebesar Rp13,7 triliun. Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat mengatakan “Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp3,73 triliun setoran tahun 2023.”

Selain 2 penunjukan yang dilakukan, di bulan ini pemerintah juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Audible Ltd.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. PPN yang harus dipungut oleh pemungut yang telah ditunjuk oleh DJP atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia yaitu sebesar 11% dikalikan dengan DPP yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

Baca juga: Tata Cara Membuat E-Bupot Unifikasi

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran. Bukti pungut ini merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.

DJP menyatakan ke depannya untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

Chamelia Zein

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)
Pendidikan:
S1 UIN Raden Intan Lampung