Satu Lagi Tambahan Pemungut PPN PMSE
Hingga akhir Oktober 2022, sebanyak 131 Pelaku Usaha PMSE telah ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN PMSE. Dibandingkan dengan bulan September, jumlah ini bertambah satu pelaku usaha yaitu Adobe System Software Ireland Limited.
Dari total keseluruhan pelaku usaha yang ditunjuk, sebanyak 111 pemungut telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp 9,17 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar untuk setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun untuk setoran tahun 2021, dan Rp 4,53 triliun untuk setoran tahun 2022.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-60/PMK.03/2022, PPN yang harus dipungut oleh pemungut yang telah ditunjuk oleh DJP atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia yaitu sebesar 11% dikalikan dengan DPP yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.
Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat mengatakan “Tidak hanya itu, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut. Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.”
Ke depannya DJP akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria untuk memungut PPN PMSE agar senantiasa memberikan kesempatan yang sama antara pelaku usaha konvensional dan digital (level playing field).
