Sanksi Jika Telat Lapor SPT

Imelda Zein

Setiap Wajib Pajak harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Ketentuan mengenai hal ini diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Pada Pasal 3 ayat 3 UU KUP tersebut disebutkan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah sebagai berikut: 
a. Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak; 
b. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau 
c. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Kemudian Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan yaitu paling lama 2 (dua) bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada Direktur Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan sesuai batas waktu atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan, dapat diterbitkan Surat Teguran.
Namun apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar:
a.    Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai,
b.    Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya,
c.    Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan 
d.    Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.


Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tersebut tidak dilakukan terhadap: 
a. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia; 
b. Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas; 
c. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;
d. Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia; 
e. Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
f. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi; 
g. Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; atau 
h. Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Imelda Zein

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)
Pendidikan:
S1 UIN Raden Intan Lampung