Sandiaga Uno Pastikan Pajak Hiburan 40-70 Persen Batal Naik
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno memastikan kenaikan pajak barang dan jasa tertentu atas sektor hiburan batal.
Hal ini merupakan arahan dari Presiden Jokowi yang tidak ingin kenaikan pajak membebani industri hiburan yang baru saja pulih sejak pandemi Covid-19.
Kenaikan pajak hiburan tertentu sebelumnya diumumkan mencapai 40 hingga 75 persen. Aksi protes pun dilayangkan para pengusaha yang mengeluh karena tingginya tarif pajak hiburan tersebut. kenaikan pajak hiburan dirasa sangat memberatkan. Terlebih situasi bisnis wisata belum pulih sepenuhnya pascapandemi.
Undang-Undang Nomor 1 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), Kementerian Keuangan menaikkan tarif pajak hiburan tertentu.
Dalam aturan tersebut, disebutkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan minimal 40 persen dan maksimal 75 persen.
Pada 1 Januari 2024, pemerintah memberlakukan kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk bisnis makanan-minuman, tenaga listrik, perhotelan, parkir, serta kesenian dan hiburan. Besaran tarifnya berkisar antara 10-75 persen. Aturan tersebut disahkan melalui Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Jasa kesenian dan hiburan dikenakan tarif pajak lebih tinggi yakni 40-75 persen dibandingkan jasa lainnya. Namun, melalui akun Instagram, Kemenparekraf RI mengumumkan bahwa kenaikan pajak hiburan akan dibatalkan.
Sandiaga pun menegaskan keputusan ini sudah bersifat final.
“Sudah end of story. Jadi, Alhamdulillah berkat masukan dari seluruh pelaku kepentingan, Bapak Presiden sudah memberikan arahan dan tidak ada kenaikan dari segi pajak hiburan,” kata Sandiaga di laman Instagram Kemenparekraf RI, Rabu (31/1/2024).
Pajak hiburan merupakan salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota. Pajak ini dibayarkan oleh konsumen sehingga pelaku usaha hanya memungut pajak yang telah ditetapkan.
“Nantinya, pemerintah daerah bisa menetapkan sendiri terkait kebijakannya, sehingga para pelaku usaha tidak merasa terbebani,” tulis Kemenparekraf RI.
