Sampai 21 Februari, Sudah Ada 4,2 Juta Wajib Pajak Yang Lapor SPT Tahunan

Imelda Zein

 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan bahwa per tanggal 21 Februari 2023, sebanyak 4.2 juta Wajib Pajak telah melakukan Pelaporan SPT Tahunan.

Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan jumlah Wajib Pajak  yang telah menyampaikan SPT Tahunan yaitu sebanyak 4.299.566 Wajib Pajak. Hal ini naik sebesar 29,9% dari tahun sebelumnya diperiode yang sama yang jumlahnya sebesar 3.310.080 Wajib Pajak.

Suryo menjelaskan bahwa jumlah tersebut telah diterima sebesar 4.161.700 untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi yang jumlahnya naik 30% dibandingkan tahun 2022 yang diangka 3.199.239 SPT.

Kemudian untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Badan sebesar 137.866 SPT. Jumlah ini pun mengalami kenaikan sebesar 24,4% dibanding tahun kemarin yang sebesar 110.841 SPT.

Baca Juga : Resiko Terlambat Lapor SPT Tahunan Badan

Untuk pelaporan SPT Tahunan pada tahun 2022 SPT yang telah disampaikan sebanyak 17,20 juta SPT. Jumlah ini mengalami kenaikan dari tahun 2021 yang sebanyak 16,46 juta SPT.

Seperti diketahui, Jangka waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) telah diatur dalam PMK 242/PMK.03/2014 s.t.d.t.d PMK 18/PMK.03/2021. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi batas waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak, dan untuk Wajib Pajak Badan batas waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

Baca Juga : Segera Lapor SPT Tahunan, Ini Alasannya

Imelda Zein

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)
Pendidikan:
S1 UIN Raden Intan Lampung