Rugikan Negara Karna Tidak Lapor SPT, Tersangka Ini Diboyong ke Kejari Jaksel
Lampung, Newsakuntanmu – Berkas perkara tersangka penggelapan pajak berinisial SS yang merupakan Direktur dari PT BLH telah dinyatakan lengkap oleh Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Ditjen Pajak (DJP) menduga tersangka SS tidak menyampaikan SPT dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sepanjang tahun 2018. Akibat dari tindakan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian pendapatan sebesar Rp 4,1 miliar.
Kanwil DJP menyampaikan, tersangka SS telah diberikan kesempatan untuk memenuhi upaya hukum dengan membayar kekurangan pokok pajak serta sanksi administrasinya. Kendati demikian, hal tersebut tetap tidak dipenuhi oleh yang bersangkutan, oleh karena itu proses penegakan hukum harus dijalankan.
Akhirnya, tim penyidik Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil) Jakarta Selatan II kemudian membawa tersangka SS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel bersama barang bukti yang telah didapatkan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
Berdasarkan fakta-fakta hukum yang bukti yang didapatkan oleh penyidik, dugaan kuat tersangka SS telah melakukan tindak pidana pajak sesuai Pasal 39 Ayat (1) huruf c dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
“Terhadap tersangka SS diancam pidana paling singkat 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar dua sampai empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar” dalam keterangan resmi tertulis DJP yang dikutip pada Senin (20/2/23).
Kanwil Direktorat Jendral Pajak Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa keberhasilan atas penyelidikan ini merupakan keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum di bidang perpajakan untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara. Hal ini dapat menjadi peringatan bagi para pelaku usaha lainnya untuk taat pada kewajiban perpajakan agar terhindar dari kasus dan tindak pidana yang serupa.
