RI Akan Kenakan Pajak Untuk Google dan Meta Tahun 2024!
Lampung, News Akuntanmu – Indonesia dipastikan akan mulai menerapkan pajak minimum korporasi global sebesar 15% pada tahun depan. Adapun, pajak ini baru akan dikenakan kepada perusahaan dengan peredaran bruto diatas 750 juta euro yang akan dikenakan pajak minimum ini.
Hal ini diungkapkan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, Rabu (9/10/2023)
“Kalau beberapa Negara kan sudah menetukan intention-nya untuk implementasinya di 2024, kita termasuk juga. Intensi kita mengumumkan ya sama dengan Negara lain,” tegas Yon.
Indonesia menurutnya, sudah mengkomordir aturan mengenai pajak ini di Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Adapun Ditjen Pajak sudah menyiapkan instrumen pendukung, termasuk teknologi dan SDM-nya.
“Rencana kita siapkan dulu aturan domestik, segala macamnya kita siapkan dulu, sambil kita lihat dulu perkembangannya terakhir.
Yon tidak khawatir jika penerapan pajak minimum ini dilakukan di tahun politik dimana ada pergantian kepemimpinan. Yon menegaskan pajak ini tidak hanya akan diterapkan oleh Indonesia, tetapi hampir seluruh dunia. Meski demikian, dia tetap berharap penerapannya tidak menimbulkan kebisingan.
“Kita ikut internasional konsensus. Jadi ini mau dimana aja ya kalau sudah disepakati bersama kita laksanakan,” ujarnya.
Terkait dengan risiko terhadap investasi, Yon menjelaskan semua Negara berada dalam posisi yang sama dalam implementasi pajak minimum global ini.
“Jadi bukan masalah Indonesia saja, dan kami berada satu barisan dengan negara lain,” tegasnya. Dia yakin investasi tidak akan terpengaruh.
Insentif pajak hanya satu dari berbagai faktor penentu investasi. Indonesia, katanya, telah melakukan banyak reformasi untuk meraih lebih banyak investasi. Contohnya adalah implementasi UU Cipta Kerja.
