Restitusi Pajak Dipercepat 15 Hari, DJP Minta WP Segera Ajukan
NewsAkuntanmu, Lampung – Fasilitas layanan restitusi dipercepat merupakan salah satu layanan pemerintah untuk memudahkan wajib pajak yang ingin mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER 5/PJ/2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang mulai berlaku sejak 9 Mei 2023.
Pada beleid tersebut disebutkan bahwa proses restitusi pajak yang semula 1 tahun dipercepat menjadi 15 hari kerja dengan jumlah lebih bayar maksimal Rp100 juta.
Menurut Menkeu Sri Mulyani Indrawati, sampai saat ini sudah tercatat sebanyak 15.419 wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan dengan jumlah lebih bayar mencapai Rp100 juta hingga total nilai mencapai Rp56,32 miliar.
Baca juga : Karyawan Yang Mendapat Kupon Makan Lebih Dari Rp2 Juta, Akan Dikenai Pajak
Dari total wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT Tahunan dengan lebih bayar, baru sekitar 12% yang telah mengajukan proses percepatan restitusi yaitu 1.895 wajib pajak dengan nilai restitusi yang diterima sebanyak Rp7,3 miliar.
“Jadi kita berharap ini menjadi bentuk kepedulian dari DJP kepada para wajib pajak dengan membangun sistem restitusi yang lebih cepat, sederhana, less intervention, dan less-face-to-face” jelas Sri Mulyani.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan layanan yang lebih baik dan juga dapat membantu memudahkan wajib pajak yang nantinya akan berpengaruh pada cashflow wajib pajak.
