Resiko Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Mengungkap Semua Harta di SPT Tahunan

Imelda Zein

Sama halnya dengan Wajib Pajak Badan, Wajib Pajak Orang Pribadi juga memiliki kewajiban untuk melaporkan pajak penghasilannya setiap tahun melalui SPT Tahunan Orang Pribadi. Bagaimana jika Wajib Pajak Orang Pribadi tidak melaporkan SPT Tahunan? tentunya akan menanggung konsekuensi berupa sanksi administrasi. Untuk lebih jelas mari simak pembahasan dibawah ini ya rekan.

Dilansir laman resmi DJP, Pembagian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dibagi menjadi 3 formulir yakni:

  1. Formulir 1770SS

Formulir ini digunakan untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp.60.000.000 dan hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.

  1. Formulir 1770S

Formulir ini digunakan untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp.60.000.000 dan atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

  1. Formulir 1770

Formulir ini digunakan untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.

 

Mengutip dari Online Pajak, Berikut ini adalah kelompok harta yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan yaitu:

1. Kas dan Setara Kas

2. Harta berbentuk piutang

3. Investasi

4. Alat transportasi

5. Harta bergerak

6. Harta tidak bergerak

 

Jika Wajib Pajak Orang Pribadi tidak mengungkapkan semua hartanya dalam pelaporan SPT Tahunan, maka hal ini akan memberikan dampak bagi besaran pajak yang terutang. Hal ini disebabkan karena jumlah harta dapat menjadi lebih besar atau lebih kecil yang kemudian akan menyebabkan pajak yang harus dibayar akan lebih besar atau lebih kecil. 

Apabila telah ditemukan data yang tidak sesuai dalam pelaporan SPT Tahunan, maka Ditjen Pajak akan meminta klarifikasi kepada wajib pajak terkait. Permintaan mengenai penjelasan ini akan diiringi dengan mengirimkan SP2DK kepada Wajib Pajak yang dapat dikirimkan melalui pos, jasa ekspedisi atau jasa kurir, melalui faksimili atau dapat disampaikan langsung kepada Wajib Pajak melalui Kunjungan (Visit).

Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya.

Pada Pasal 8 ayat 5 UU HPP disebutkan bahwa Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum laporan tersendiri disampaikan beserta sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dari pajak yang kurang dibayar, yang dihitung sejak:

  1. batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, untuk pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan; atau
  2. jatuh tempo pembayaran berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, untuk pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan Masa dan dikenakan paling larna 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pada pasal 13 ayat 2 juga disebutkan Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Besarnya tarif bunga sebagai dasar perhitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga ditentukan dengan Keputusan Menteri Keuangan setiap bulannya. Untuk tarif bunga bulan Februari ditentukan dengan KMK Nomor 6/KM.10/2023 yang berlaku mulai tanggal 1 Februari 2023 – 28 Februari 2023.

Berdasarkan KMK Nomor 6/KM.10/2023 tersebut, besarnya tarif bunga Pasal 13 ayat 2 UU KUP untuk kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga ditetapkan sebesar 1,82% (satu koma delapan dua persen).

 

Referensi:

UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP)

onlinepajak

Imelda Zein

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)
Pendidikan:
S1 UIN Raden Intan Lampung