Rencana Pengenaan Pajak Bagi Turis Asing Bali
Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengusulkan mengenai pungutan pajak bagi turis asing di Bali. Usulan ini bertujuan agar dapat menyaring kedatangan wisatawan mancanegara ketika datang ke Pulau Dewata, Bali.
Yang melatarbelakangi hal ini yaitu karena banyaknya wisatawan mancanegara yang bertindak seenaknya, tidak menghormati budaya di bali, serta tidak mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku di Bali.
Sebelumnya Luhut juga melakukan pembatasan wisatawan di kawasan Borobudur yang tujuannya agar dapat menjaga kelestarian salah satu situs sejarah nusantara serta agar Borobudur menjadi destinasi wisata berkualitas.
Baca Juga : Pajak Pusat dan Pajak Daerah
Rencana pemungutan pajak bagi turis asing di Bali ini ditanggapi oleh Ketua Bali Tourism Board (BTB), Ida Bagus Agung Partha Adnyana. Ia setuju jika turis asing di Bali dikenai pajak. Akan tetapi hasil dari pungutan pajak tersebut harus tetap dikembalikan ke daerah. Yang harapannya dana dari pajak ini dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan dana promosi.
Namun Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati menyatakan bahwa pengenaan pajak bagi turis asing ini masih dalam perencanaan oleh kementerian. Ia juga menyatakan bahwa masih menunggu undang-undangnya diundangkan.
Penerapan pajak bagi turis asing ini juga telah dilaksanakan di beberapa negara seperti Thailand, Austria, Belgia dan masih banyak lagi.
Baca Juga : Negara Dengan Tarif Pajak Penghasilan Tertinggi di Dunia
