PPN vs PAJAK RESTORAN, APA BEDANYA?
Hello rekan akuntanmu,
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Restoran sering kali menjadi topik yang membingungkan bagi banyak orang, terutama bagi pelaku usaha dan konsumen yang belum familiar dengan kedua jenis pajak ini. Meskipun keduanya berkaitan dengan transaksi jual beli, mereka memiliki karakteristik dan aturan yang berbeda. Pada artikel kali ini akan membahas secara detail perbedaan antara PPN dan Pajak Restoran serta beberapa hal penting yang perlu kita ketahui.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dikenakan terhadap transaksi jual beli barang atau jasa yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), baik itu individu maupun badan usaha. PPN ini dikenakan atas transaksi yang terjadi di pasar, termasuk pada barang-barang yang dijual di minimarket, kios, bahkan e-commerce.
PPN di indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN/PPnBM), yang kemudian diperbarui dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 juga mengatur pelaksanaan UU PPN ini, termasuk ketentuan mengenai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Bagi pedagang eceran seperti minimarket dan kios, mereka yang memiliki omzet di atas ambang batas tertentu wajib mendaftar sebagai PKP dan mengenakan PPN pada setiap transaksi yang dilakukan dengan konsumen akhir (customer).
Pajak Restoran
Berbeda dengan PPN yang merupakan pajak pusat, Pajak Restoran termasuk pajak daerah yang dikenakan atas transaksi jual beli makanan dan minuman di restoran, rumah makan, hotel dan tempat makanan lainnya. Pajak ini bersifat lebih spesifik karena dikelola oleh pemerintah daerah, bukan pemerintah pusat.
Perbedaan PPN dan Pajak Restoran
Meskipun sama-sama dikenakan pada saat transaksi jual beli barang (makanan dan minuman), ada beberapa perbedaan mendasar antara PPN dan Pajak Restoran:
- PPN adalah pajak pusat yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk pembiayaan kegiatan pembangunan negara, seperti infrastruktur, pendidikan dan kesehatan.
- Pajak Restoran adalah pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk kebutuhan daerah setempat, seperti pembangunan fasilitas publik dan pelayanan sosial.
Berdasarkan Pasal 4A UU PPN/PPnBM jo. UU HPP, makanan dan minuman yang disajikan di restoran, hotel atau rumah makan dikecualikan dari PPN. Sebagai gantinya, restoran dikenakan Pajak Restoran yang besarnya disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah masing-masing. Pajak restoran ini berlaku atas transaksi yang dilakukan konsumen di restoran atau tempat makan dan biasanya sudah termasuk dalam tagihan yang dibayarkan oleh konsumen.
Pembebasan PPN
Pemerintah Indonesia juga memberikan beberapa pembebasan PPN untuk barang-barang dan jasa yang dianggap krusial bagi kehidupan masyarakat, seperti barang kebutuhan pokok dan layanan publik. Beberapa contoh barang yang dibebaskan dari PPN antara lain:
- Beras, telur, garam, susu, sayur-sayuran, dan buah-buahan.
- Barang-barang yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat tidak dikenakan PPN untuk menjaga kestabilan harga dan meringankan beban konsumen.
Selain itu, jasa yang berhubungan dengan kepentingan publik, seperti jasa pelayanan kesehatan, pendidikan , dan transportasi umum, juga dibebaskan PPN. Begitu pula dengan sektor-sektor yang mendukung pertumbuhan ekonomi, seperti industri manufaktur, pertanian, dan pendidikan yang diberikan fasilitas pembebasan PPN untuk mendorong iklim investasi.
Mulai 1 Januari 2025, tarif PPN akan naik dari 11% menjadi 12%. Meskipun kenaikan ini menimbulkan berbagai reaksi, perubahan tarif ini bertujuan untuk memperkuat basis penerimaan negara dan mendukung pembiayaan program-program pembangunan yang lebih besar di masa depan. Namun, penting untuk diingat bahwa meskipun tarif PPN naik, ada kebijakan pembebasan PPN untuk beberapa barang dan jasa tertentu, terutama yang bersifat vital bagi masyarakat. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama untuk kebutuhan pokok dan sektor-sektor penting lainnya.
Dengan memahami pajak ini, kita bisa menjadi lebih bijak dalam bertransaksi dan turut serta dalam mendukung pembangunan Indonesia yang lebih baik. Jangan lupa untuk selalu meminta struk pembelian dan memeriksa dengan teliti pajak yang dikenakan agar kita semua dapat berperan aktif dalam menjaga #UangKita demi kemajuan bersama.
