PPN Restoran dan Kafe Tetap 10 Persen Setelah Berlakunya Tarif Baru, Mengapa?

Leni Duwi Marfinna

Halo rekan akuntanmu,

Banyak yang bertanya-tanya mengapa PPN yang dikenakan di restoran atau kafe masih menggunakan tarif 10%, padahal sudah diberlakukannya tarif baru yaitu 11%.

Sebagaimana kita ketahui bahwa telah diberlakukannya tarif PPN terbaru sejak 1 April 2022 yaitu sebesar 11%, yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Pasal 7 ayat (1a) “Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022”.

Sering kita jumpai di dalam struk pembelian baik di restoran, kafe, maupun kedai kopi tercantum tarif PPN sebesar 10% dari harga pembelian. Setelah diberlakukannya tarif PPN terbaru yaitu 11%, ternyata restoran dan kafe tetap mengenakan pajak 10%.

Berdasarkan informasi Direktorat Jenderal Pajak, transaksi di restoran, kafe, dan kedai kopi tidak dikenakan PPN. Hal tersebut dikarenakan restoran dan kafe bukan merupakan objek PPN, melainkan objek pajak daerah.

“Saat sedang bersantap di restoran tidak ada pengenaan PPN atas transaksi tersebut. Transaksi tersebut merupakan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang merupakan pajak daerah,” dikutip dari unggahan akun Instagram @ditjenpajakri, Rabu (18/5/2022)

Berdasarkan penjelasan Ditjen Pajak bahwa pajak daerah seperti transaksi di restoran, kafe, maupun kedai kopi merupakan wewenang dari pemerintah daerah (pemda). Artinya pajak ini dipungut oleh pemerintah daerah dan masuk ke penerimaan daerah, bukan ke pemerintahan pusat melalui Ditjen Pajak.

Pajak tersebut dikenakan atas pelayanan yang disediakan restoran meliputi penjualan makanan dan minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dine in maupun take away.

Namun, pajak ini hanya ditujukan kepada restoran dengan nilai penjualannya melebihi batas tertentu, dimana bervariasi disetiap daerah.

Berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat d Pemerintah Daerah (UU HKPD), tarif pajak makan di restoran sebagai pajak barang dan jasa tertentu adalah maksimal 10% dari setiap jumlah pembayaran yang diterima. Pajak ini merupakan pungutan berbeda dan terpisah dengan biaya pelayanan (service charge).

Dengan demikian, pajak yang dikenakan atas pembelian makanan dan minuman di restoran atau kafe dikenai pajak restoran yang dipungut oleh pemerintah daerah dan masuk ke penerimaan daerah bukan PPN.

Itulah penjelasan mengenai pajak di restoran terkena tarif 10 persen . Jika rekan-rekan ingin mengajukan pertanyaan, silahkan langsung komen dikolom komentar.

Sampai ketemu lagi di seri berikutnya ya.

Leni Duwi Marfinna

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)