PPN PMSE ATAS TRANSAKSI DIGITAL
Halo rekan akuntanmu,
Pada kesempatan kali ini saya mau sharing tentang pajak atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
Pada saat ini marak nya perdagangan yang dilakukan secara elektronik atau online yang membuat segalanya menjadi lebih mudah. Ketika ingin berbelanja tidak harus langsung datang ke toko sampai ingin menonton film pun tak harus datang ke bioskop.
Namun dengan kemudahan tersebut bukan berarti produk digital bebas dari pajak. Dibanyak negara termasuk Indonesia telah memberlakukan PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Tepatnya telah resmi diberlakukan sejak 1 Juli 2020 bahwa produk digital dari luar negeri kena PPN 10%. Yang kemudian mengikuti aturan terbaru pada 1 April 2022 tarif PPN naik menjadi 11% berdasarkan UU HPP.
Hingga saat ini pemerintah telah menunjuk 127 pelaku usaha PMSE yang menjadi pemungut PPN atas produk dan layanan digital luar negeri yang dijual pada konsumen di Indonesia
Aturan PMSE tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 tentang tata cara penunjukan pemungut, pemungutan, dan penyetoran, serta pelaporan PPN atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui perdagangan melalui sistem elektronik.
“Dikenakan PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari pedagang atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, baik dari luar negeri maupun dalam negeri, yang nilai transaksi dan jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam kurun waktu 12 bulan.“
Peraturan ini merupakan aturan turunan untuk menjalankan Pasal 6 ayat 13a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang menjelaskan.
“Hal ini sebagai bentuk kesetaraan atau perlakuan yang sama pada seluruh Wajib Pajak (WP), baik Wajib Pajak Dalam Negeri maupun Wajib Pajak Luar Negeri guna untuk menjaga iklim persaingan usaha yang sehat.”
Yang mana dengan diterapkannya PPN PMSE menciptakan perlakuan perpajakan yang setara antara pelaku usaha konvensional dengan pelaku usaha ekonomi digital, serta antara pelaku usaha ekonomi digital dalam negeri dan luar negeri.
Dalam menentukan pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN merupakan pelaku usaha PMSE yang telah memenuhi kriteria tertentu yaitu: Pertama, nilai transaksi dengan pembeli barang dan/atau penerima jasa di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan. Kedua, jumlah traffic atau pengankses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan. Jumlah tertentu yang dimaksudkan di atas ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
- Nilai transaksi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta per bulan
- Jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam waktu 12 bulan (12.000 pengakses dalam satu tahun atau 1.000 pengakses dalam sebulan)
PPN ini dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh pelaku usaha PMSE yang ditunjuk oleh Menteri. Sedangkan pemungutan PPN nya dilakukan pada saat pembayaran oleh pembeli barang atau penerima jasa. Pemungut PPN PMSE harus membuat bukti potong PPN berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen lain yang sejenis, yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran. Bukti pungut ini merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.
Pemungut PPN PMSE wajib menyetorkan PPN yang dipungut untuk setiap Masa Pajak paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Penyetoran PPN dilakukan secara elektronik ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan mengenai penyetoran pajak secara elektronik.
Itulah penjelasan mengenai pajak atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
Jika rekan-rekan ingin mengajukan pertanyaan, silahkan langsung komen dikolom komentar.
Sampai ketemu lagi di seri berikutnya ya.
