PPN Pada E-Money
Halo rekan akuntanmu,
Pada seri kali ini saya akan membahas mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada e-money, simak penjelasannya ya rekan
Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai PPN untuk E- Money adalah PMK Nomor 69 Tahun 2022 yang terletak pada BAB III yang membahas mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Pada Pasal 6 ayat 2 huruf a menyebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Penyelenggaraan Teknologi Finansial oleh Pengusaha berupa:
a. penyediaan jasa pembayaran;
b. penyelenggaraan penyelesaian transaksi (settlement) investasi;
c. penyelenggaraan penghimpunan modal;
d. layanan pinjam meminjam;
e. penyelenggaraan pengelolaan investasi;
f. layanan penyediaan produk asuransi online;
g. layanan pendukung pasar; dan
h. layanan pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya.
E-Money atau uang elektronik merupakan pembayaran yang termasuk kedalam penyelenggaraan teknologi finansial yang dikenakan PPN. Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 6 ayat 3 yaitu Penyediaan jasa pembayaran paling sedikit berupa:
a. Uang Elektronik;
b. Dompet Elektronik;
c. Gerbang Pembayaran;
d. Layanan Switching;
e. Kliring;
f. Penyelesaian Akhir; dan
g. Transfer Dana.
Kemudian pada Pasal 7 ayat 1 menyebutkan Jenis layanan Uang Elektronik paling sedikit berupa:
a. registrasi pemegang uang elektronik;
b. pengisian ulang (top up);
c. pembayaran transaksi;
d. transfer dana; dan
e. tarik tunai.
Pada Pasal 9 ayat 3 menyebutkan Dasar Pengenaan Pajak PPN berupa besarnya fee, komisi, merchant discount rate, atau imbalan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh penyelenggara. Besarnya tarif PPN yaitu sebesar 11% (sebelas persen) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021.
Perhatikan contoh berikut ini ya rekan
Rekan melakukan topup e-money Sebesar Rp 2.000.000,- kemudian terdapat biaya jasa atau fee sebesar Rp 6500. Maka fee Rp 6500 ini yang dikenakan PPN 11%. Sehingga PPN yang dipungut sebesar:
11% x Rp 6500 = Rp 715,-
Itulah penjelasan mengenai PPN pada e-money
Sampai ketemu lagi diseri berikutnya ya
