PPN Naik Jadi 12% Di 2025, Cek Disini Infonya!

Chamelia Zein

Lampung – NewsAkuntanmu, Sedang hangat kembali perbincangan mengenai kenaikan tarif PPN menjadi 12% di tahun 2025 mendatang. Menteri Koordinasi Perekonomian, Airlangga Hartanto menyampaikan pemerintah merencanakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025. Kenaikan tarif PPN ini dikatakan pemerintah sebagai bagian dari upaya reformasi perpajakan serta untuk menaikkan penerimaan perpajakan.

Pemerintah sebenarnya telah menuliskan kenaikan ini dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP) pasal 7, Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu:

  1. sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022;
  2. sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyebutkan bahwa kenaikan tarif PPN ini juga bertujuan untuk menempatkan Indonesia sejajar dengan negara-negara OECD (The Organization for Economic Cooperation and Development). Dikarenakan saat ini tarif PPN Indonesia dengan tarif rata-rata negara lain masih berada di bawahnya.

Kenaikan tarif PPN menjadi 12% ini akan mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. Walaupun berencana menaikan tarif PPN, Pemerintah juga tetap memberikan fasilitas PPN kepada sejumlah sektor seperti sejumlah bahan pangan pokok rakyat yang dibebaskan PPN.

Chamelia Zein

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)
Pendidikan:
S1 UIN Raden Intan Lampung