PPN atas Penyerahan Konsinyasi, ini Ketentuannya!

Nenden Indah Nawangsih

Halo rekan akuntanmu,

Dalam suatu kegiatan jual beli terdapat suatu perjanjian transaksi berupa Kerjasama antara pemilik barang dan pemilik toko, dimana barang dari produsen dititipkan kepada pihak lain sehingga disebut jual titip atau konsinyasi.

Apakah saat penitipan barang dari produsen kepada pedagang perantara tersebut dikenakan pajak?

Yuk, simak penjelasannya disini ya.

 

Apa itu PPN Konsinyasi?

Konsinyasi merupakan suatu metode penjualan dan bentuk Kerjasama antara pemilik barang dan pedagang perantara, artinya pemilik barang menitipkan produk dagangannya kepada pihak lain untuk dijualkan dengan sistem pembayaran kemudian.

Perlu diketahui, meskipun hanya dititipkan,  penyerahan atas barang titipan tersebut juga dikenakan pajak. Penyerahan konsinyasi ini disebut sebagai penyerahan yang terutang PPN Konsinyasi.

PPN Konsinyasi merupakan jenis pajak yang diberlakukan dalam suatu transaksi penjualan dimana produsen menyerahkan barang dagangannya kepada pedagang perantara untuk dititipkan dengan sistem pembayaran kemudian atau dengan kata lain pedagang perantara akan membayarkan barang saat barang tersebut berhasil terjual.

Awalnya, ketentuan terkait PPN atas penyerahan konsinyasi ini diatur dalam pasal 1A ayat (1) huruf g Undang-undang No.42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (UU 42/2009),  dalam ketentuan tersebut consignor atau pihak yang menyerahkan dan menitipkan barang dagangannya memiliki kewajiban untuk memungut PPN atas seluruh transaksi penyerahan barang kena pajak (BKP) yang dilakukan secara konsinyasi.

Dengan demikian, consignor wajib memungut PPN saat menyerahkan BKP kepada Consignee atau pihak yang menerima barang dagangan meskipun produk yang dititipkan belum terjual kepada konsumen akhir. Namun, umumnya produsen atau consignor akan memungut PPN saat melakukan penyerahan barang kepada consignee atau pedagang perantara.

“Dalam hal penyerahan secara konsinyasi, Pajak Pertambahan Nilai yang sudah dibayar pada waktu Barang Kena Pajak yang bersangkutan diserahkan untuk dititipkan dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak yang dititipkan tersebut,” bunyi penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf g UU 42/2009.

Namun, apabila BKP titipan tersebut tidak laku dijual dan akan dikembalikan kepada pemiliknya (consignor), maka pedagang yang menerima titipan (consignee) tersebut dapat menggunakan ketentuan mengenai pengenmbalian BKP atau retur. Retur dapat dikurangkan dari PPN yang terutang dalam masa pajak terjadinya pengembalian BKP tersebut.

Namun, ketentuan ini telah diubah sejak diberlakukannya  UU No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja (UU 11/2020). Berdasarkan UU tersebut, isi muatan materi Pasal 1A ayat (1) huruf g UU 42/2009 dihapus. Akan tetapi, Penghapusan Pasal 1A ayat (1) huruf g UU 42/2009 dalam UU 11/2020 masih dipertahankan dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Penghapusan klausul tersebut tidak semata-mata menghilangkan kewajiban PPN dalam transaksi konsinyasi. Namun, hanya mengubah saat terutangnya PPN dalam metode konsinyasi. Sebagaimana telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PP 44/2022).

Berdasarkan Pasal 23 ayat (3) dan Pasal 24 PP 44/2022, dijelaskan secara terperinci  bahwa terdapat empat opsi yang menentukan saat terutangnya BKP dan waktu penerbitan faktur pajak, yaitu:

  1. Saat consignee menyerahkan BKP milik consignor secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga.
  2. Saat BKP milik consignor diserahkan secara langsung kepada penerima barang untuk pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya, dan/atau antarcabang.
  3. Saat BKP milik consignor diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan.
  4. Saat harga atas penyerahan BKP milik consignor diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau saat faktur pajak penjualan diterbitkan oleh consignor, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.

 

Dengan demikian, penentuan saat terutang PPN dalam mekanisme konsinyasi adalah saat BKP milik consignor diserahkan kepada konsumen akhir. Selain itu, penyerahan BKP dari consignor kepada consignee sudah tidak lagi menjadi saat terutang PPN.

Nenden Indah Nawangsih

-