PPh Pasal 17 : Tarif Lama dan Tarif Baru
Halo rekan akuntanmu,
Pajak Penghasilan Pasal 17 atau PPh Pasal 17 merupakan aturan yang tertera pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).
PPh Pasal 17 merupakan pasal yang secara rinci mengatur tarif pajak yang dibebankan kepada wajib pajak, baik wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan.
Tarif pajak penghasilan yang berlaku di Indonesia jika mengacu pada PPh Pasal 17, menerapkan skema tarif progresif atau tarif berlapis. Yang artinya, tarif pajak yang dikenakan semakin tinggi seiring dengan kenaikan jumlah penghasilan yang menjadi dasar pengenaan pajak (DPP).
Tarif progresif dalam PPh Pasal 17 menjadi bentuk dari penerapan asas keadilan, yang artinya semakin tinggi penghasilan maka semakin besar pula pajak yang harus dibayarkan. Sebaliknya, semakin rendah penghasilan maka pajak yang dibayarkan juga lebih kecil.
Tarif Pasal 17 ini digunakan untuk mengitung atas penghasilan pegawai tetap, penerima pensiun berkala yang dibayarkan secara bulanan, juga pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang dibayarkan secara bulanan. Selain itu mengacu pada Pasal 16 PER 16/PJ/2016, penerapan tarif Pasal 17 juga digunakan untuk penerima penghasilan lain seperti bukan pegawai, peserta kegiatan, dan lainnya.
Tarif PPh Pasal 17
Pada tanggal 1 Januari 2022 telah berlaku lapisan tarif progresif baru sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Berikut perbandingan tarif lama sesuai UU No 36 Tahun 2008 (UU PPh) dan tarif baru sesuai UU No 7 Tahun 2021 (UU HPP).
|
No |
Tarif Lama (UU PPh) |
|
Tarif Baru (UU HPP) |
||
|
1 |
Penghasilan 0 – Rp50 juta |
5% |
|
Penghasilan 0 – Rp60 juta |
5% |
|
2 |
Penghasilan Rp50 juta – Rp250 juta |
15% |
|
Penghasilan Rp60 juta – Rp250 juta |
15% |
|
3 |
Penghasilan Rp250 juta – Rp500 juta |
25% |
|
Penghasilan Rp250 juta – Rp500 juta |
25% |
|
4 |
Penghasilan di atas Rp500 juta |
30% |
|
Penghasilan Rp500 juta – Rp5 miliar |
30% |
|
5 |
- |
- |
|
Penghasilan di atas Rp5 miliar |
35% |
Terdapat perbedaan pada lapisan tarif 5% yang pada awalnya penghasilan sampai Rp50 juta menjadi Rp60 juta, juga terdapat penambahan tarif baru yaitu 35% yang dikenakan pada lapisan ke-5 untuk penghasilan yang lebih dari Rp5 miliiar.
Contoh Perhitungan Tarif Pasal 17
Bapak Toni bekerja pada PT Akuntanmu. Diketahui bahwa Bapak Toni memiliki Penghasilan Kena Pajak (PKP) sebesar Rp 690 juta. Berikut PPh Pasal 21 yang dipotong perusahaan jika menggunakan perbandingan antara tarif lama dan tarif baru.
|
Perhitungan Tarif Lama (UU PPh) |
|
Perhitungan Tarif Baru (UU HPP) |
||
|
5% x Rp50 juta |
Rp 2.500.000 |
|
5% x Rp60 juta |
Rp 3.000.000 |
|
15% x Rp200 juta |
Rp 30.000.000 |
|
15% x Rp190 juta |
Rp 28.500.00 |
|
25% x Rp250 juta |
Rp 62.500.000 |
|
25% x Rp250 juta |
Rp 62.500.000 |
|
30% x Rp190 juta |
Rp 57.000.000 |
|
30% x Rp190 juta |
Rp 57.000.000 |
|
Total |
Rp 152.000.000 |
|
Total |
Rp 151.000.000 |
Itulah penjelasan mengenai Pajak Penghasilan Pasal 17 (PPh Pasal 17). Jika rekan-rekan ingin mengajukan pertanyaan, silahkan langsung komen dikolom komentar.
Sampai ketemu lagi di seri berikutnya ya.
