PPh 21/26 TER: Wajib Pajak Non-NPWP Tidak Kena Tarif Lebih Tinggi
Berlakunya PP 58 Tahun 2023 kini memberikan aturan-aturan baru terkait penghitungan PPh Pasal 21/26 yang memiliki perbedaan dari peraturan sebelumnya.
Sebagaimana diatur dalam UU PPh s.t.d.t.d. UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP dapat dikenakan tarif lebih tinggi 20%. Namun dalam PP 58/2023 aturan terkait penerima penghasilan tidak memiliki NPWP belum dijelaskan.
Sampai saat pelaporan PPh 21 masa januari 2024, wajib pajak yang tidak memiliki NPWP masih dikenakan tarif normal tarif efektif rata-rata (TER) tanpa dikenai tarif lebih tinggi 20%.
Sesuai informasi yang dipaparkan oleh Kring Pajak melalui media sosial twitter bahwa, “Pada PP 58/2023 dan PMK 168/2023 belum mengatur lebih rinci terkait ketentuan pengenaan tarif lebih tinggi 20% bagi non-NPWP. Silakan menunggu peraturan pelaksanaan lebih lanjut terbit”.
Dengan begitu pemotongan PPh Pasal 21/26 menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) bagi wajib pajak non-NPWP perlakuannya masih disamaratakan dengan wajib pajak yang memiliki NPWP, sampai menunggu peraturan lebih lanjut terbit.
