PKB Angkutan Umum Berbeda Dengan PKB Lainnya?
Seperti yang sudah dibahas pada Artikel Apa itu Pajak Kendaraan Bermotor? PKB adalah pajak daerah yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi. Lalu apakah tarif untuk angkutan umum berbeda dengan kendaraan pribadi?
Tarif PKB pada umumnya ditetapkan sebagai berikut:
- untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama, ditetapkan paling tinggi 1,2% (satu koma dua persen); dan
- untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya, dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar 6% (enam persen).
Namun pada Pasal 10 ayat 3 UU HKPD disebutkan tarif PKB untuk beberapa kendaraan yaitu:
“Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah, ditetapkan paling tinggi 0,5% (nol koma lima persen).” Besarnya tarif PKB ini ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Sehingga besarnya tarif PKB kendaraan yang digunakan untuk angkutan umum berbeda dengan Tarif PKB untuk kendaraan yang digunakan secara pribadi.
