Perusahaan Rugi, Apa Harus Membayar Pajak?
Halo rekan akuntanmu.
Pada kesempatan kali ini, saya ingin sharing mengenai perlakuan pajak apabila perusahaan mengalami kerugian fiskal.
Nah, kira-kira bagaimana jika perusahaan mengalami kerugian fiskal, apakah tetap harus membayar pajak?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, simak penjelasannya ya.
Kerugian fiskal merupakan kerugian berdasarkan ketetapan pajak yang telah diterbitkan Direktur Jenderal Pajak (DJP) serta kerugian fiskal berdasarkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak (self assesment) dalam hal tidak ada atau belum diterbitkan ketetapan pajak oleh Direktur Jenderal Pajak. Kompensasi kerugian fiskal timbul apabila untuk tahun pajak sebelumnya terdapat kerugian fiskal (SPT Tahunan dilaporkan Nihil atau Lebih Bayar tetapi ada kerugian fiskal).
Kerugian fiskal dapat terjadi saat penghasilan bruto dikurang biaya, hasilnya mengalami kerugian.
Adapun biaya pengurangan yang dimaksud dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Pasal 6 Ayat 1 huruf (a) antara lain;
a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha
b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun
c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan
d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan
e. kerugian selisih kurs mata uang asing
f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia
g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;
h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih
i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah
j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah
k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah
l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah
m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah
n. biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 6 Ayat 2 “Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 tahun.”
Berdasarkan pasal diatas dapat diketahui, jika perusahaan mengalami kerugian fiskal maka akan mendapatkan kompensasi kerugian dengan cara mengurangkan penghasilan yang didapatkan secara berturut-turut selama 5 tahun ke depan dengan nominal kerugian fiskal yang dialami perusahaan.
Apabila kemudian ternyata berdasarkan ketetapan pajak hasil pemeriksaan menunjukkan jumlah kerugian fiskal yang berbeda dari kerugian menurut SPT Tahunan PPh atau hasil pemeriksaan menjadi tidak rugi, maka kompensasi kerugian fiskal menurut SPT Tahunan PPh tersebut harus segera dibetulkan sesuai dengan ketentuan dan prosedur pembetulan SPT sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Untuk lebih jelasnya, simak contoh kasus berikut.
Misal diketahui pada tahun 2020 PT XXX mengalami kerugian fiskal sebesar 400 Juta. maka perhitungan kompensasi kerugian fiskal selama 5 tahun ke depan (2021-2025) adalah sebagai berikut.
Tahun 2021 mendapat laba fiskal sebesar 70 Juta. Atas laba fiskal tersebut maka dikurangi oleh rugi fiskal 2020 sehingga sisa rugi fiskal menjadi 330 Juta.
Tahun 2022 mendapat laba fiskal sebesar 100 Juta. Atas laba fiskal tersebut maka dikurangi oleh sisa rugi fiskal di 2021 sehingga sisa rugi fiskal menjadi 230 Juta.
Tahun 2023 mengalami kerugian fiskal sebesar 60 Juta. Pada tahun ini wajib pajak belum perlu membayarkan pajak. Sisa kerugian fiskal pada 2022 tetap Rp230 juta, dan memiliki saldo kerugian fiskal tambahan sebesar Rp60 juta pada 2023. Kedua kerugian ini tidak dapat digabungkan.
Tahun 2024 mendapat laba fiskal sebesar 120 Juta. Atas laba fiskal tersebut maka sisa saldo kerugian di tahun 2022 akan dikurangkan sehingga sisa rugi menjadi 110 Juta dan saldo kerugian di tahun 2023 tetap 60 Juta.
Tahun 2025 mendadapt laba fiskal sebesar 150 Juta. Atas laba fiskal tersebut maka sisa saldo kerugian fiskal di tahun 2024 dikurangkan sehingga menjadi nihil, dan sisa kerugian fiskal di tahun 2023 dikurangkan menjadi 20 Juta.
Berdasarkan uraian diatas, diketahui sisa kerugian fiskal masih 20 juta rupiah. Atas sisa kerugian tersebut maka di tahun berikutnya yaitu 2026 saldo kerugian tersebut tidak dapat di kompensasikan lagi karena batas waktu kompensasi telah berakhir sehingga di tahun 2026 PT XXX dikenakan tarif pajak PPh sesuai ketentuan pajak yang berlaku.
