PERUBAHAN FAKTUR PAJAK DI ERA CORETAX

Nurmalasari

Hello Akuntanmu!

Sistem perpajakan yang baru melalui Coretax telah membawa sejumlah perubahan penting, terutama dalam pengelolaan Faktur Pajak. Apa saja perubahan yang perlu diperhatikan? Yuk, simak informasi lengkapnya berikut ini!

 

Akses Rekam Faktur

Pada sistem sebelumnya, untuk mengakses E-Faktur, kita harus menggunakan identitas Wajib Pajak Badan, seperti NPWP, ID/Password, dan Passphrase. Sekarang, dengan Coretax, proses login menjadi lebih mudah karena hanya perlu menggunakan NPWP pribadi (Impersonating) untuk mengakses dan merekam faktur pajak.

 

Source Data

Sebelumnya, identitas lawan transaksi seperti NPWP, Nama, dan Alamat harus diinput secara manual setiap kali membuat faktur pajak. Kini, dengan fitur prepopulated, sistem Coretax secara otomatis menampilkan data identitas lawan transaksi berdasarkan informasi yang telah ada.

 

Nomor Seri Faktur Pajak

Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) pada sistem sebelumnya dilakukan melalui e-Nofa dengan format lama, seperti 010.012-24.2345678. Namun, kini dengan sistem Coretax, NSFP otomatis muncul dengan format baru yang lebih terstruktur dan mudah dipahami. 01.00.24.000-12345678

Dimana:

01 = Kode Jenis Pajak

00 = Normal/Pengganti

24 =Tahun

000-12345678 = Nomor Seri Faktur Pajak

 

Skema Impor

Di sistem yang lama, data impor biasanya dilakukan menggunakan format CSV yang cukup terbatas. Sekarang, dengan Coretax, data impor dilakukan melalui format XML yang lebih fleksibel dan terstruktur.

 

 

Apakah kalian sudah siap untuk mengadopsi sistem baru ini? Jika ada pertanyaan atau kebingungannya, jangan ragu untuk bertanya!

Nurmalasari

Undergraduate of Accounting Business Digital at Lampung State Polytechnic