Permintaan NSFP 2023 Sudah Bisa Diajukan oleh PKP
Pengusaha Kena Pajak (PKP) pasti membutuhkan nomor seri faktur pajak (NSFP) dalam pembuatan faktur pajak penjualan perusahaan. NSFP ini didapatkan melalui permohonan permintaan kepada Ditjen Pajak (DJP). Setiap menjelang akhir tahun pemerintah akan menerbitkan NSFP baru untuk tahun pajak berikutnya.
Maka dari itu, pengusaha kena pajak (PKP) dapat segera mengajukan permintaan jatah NSFP 2023 baik secara langsung datang ke KPP tempat pengusaha kena pajak (PKP) dikukuhkan atau secara online melalui laman e-Nofa.
Bagaimana jika NSFP sebelumnya masih ada sisa? Apakah boleh langsung meminta NSFP untuk 2023?
Mengacu pada aturan PER-03/PJ/2022 yang berlaku sejak 1 April 2022, bahwa NSFP yang tersisa atau tidak digunakan tidak perlu dikembalikan lagi ke KPP. Perlu diingat bahwa NSFP yang digunakan oleh PKP hanya berlaku untuk 1 tahun pajak. Untuk itu PKP bisa langsung mengajukan permintaan NSFP kembali untuk tahun 2023.
Dilansir dari twitter @kring_pajak Rabu (28/12/2022), Ditjen Pajak (DJP) menerangkan NSFP tahun berikutnya biasanya dibuka pada akhir bulan Desember, untuk saat ini permintaan NSFP 2023 sudah bisa dilakukan, silakan bagi PKP untuk segera melakukan pengecekan.
Diharapkan PKP tidak melewatkan permintaan jatah NSFP untuk tahun berikutnya, karena bila melewatkannya PKP tidak bisa langsung membuat faktur pajak baru dengan tanggal baru di tahun pajak berikutnya.
Permintaan NSFP dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu pengajuan secara online dengan memenuhi beberapa persyaratan dan pengajuan secara langsung ke KPP tempat pengusaha kena pajak (PKP) dikukuhkan.
Baca juga: Seperti Inilah Cara Meminta Nomor Seri Faktur Pajak
