Perlakuan Perpajakan Atas Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan
Pada artikel Ketentuan Pajak Natura telah sedikit dibahas mengenai natura. Pada artikel ini akan dibahas lebih rinci mengenai Perlakuan Perpajakan atas Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.
Pada tanggal 20 Desember 2022, pemerintah menerbitkan aturan baru turunan UU HPP yaitu mengenai Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan yaitu PP Nomor 55 Tahun 2022. Di dalam Bab VI PP tersebut membahas mengenai Perlakuan Perpajakan atas Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan Merupakan Objek Pajak Penghasilan bagi Pihak Penerima dan Pengurang Penghasilan Bruto bagi Pihak Pemberi. Biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
PENGGANTIAN ATAU IMBALAN DALAM BENTUK NATURA DAN/ATAU KENIKMATAN YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK PENGHASILAN BAGI PIHAK PENERIMA YAITU:
- Makanan, Bahan Makanan, Bahan Minuman, dan/atau Minuman Bagi Seluruh Pegawai
- makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja;
- kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian makanan dan/atau minuman meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya; dan/atau
- bahan makanan dan/atau bahan minuman bagi seluruh Pegawai dengan batasan nilai tertentu.
- Natura dan/atau Kenikmatan yang Disediakan di Daerah Tertentu
Daerah tertentu meliputi daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut, maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral, termasuk daerah terpencil.
Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu meliputi sarana, prasarana, dan/atau fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya sepanjang lokasi usaha pemberi kerja mendapatkan penetapan daerah tertentu dari Direktur Jenderal Pajak yaitu berupa:
- tempat tinggal, termasuk perumahan;
- pelayanan kesehatan;
- pendidikan;
- peribadatan;
- pengangkutan; yang meliputi pengangkutan untuk Pegawai dan keluarga dalam melaksanakan penugasan.
- olahraga tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif,
- Natura dan/atau Kenikmatan yang Harus Disediakan Oleh Pemberi Kerja Dalam Pelaksanaan Pekerjaan
Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan meliputi natura dan/atau kenikmatan sehubungan dengan persyaratan mengenai keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan Pegawai yang diwajibkan oleh kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu seperti:
- pakaian seragam;
- peralatan untuk keselamatan kerja;
- sarana antar jemput Pegawai;
- penginapan untuk awak kapal dan sejenisnya; dan/atau
- natura dan/atau kenikmatan yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi, atau bencana nasional.
- Natura dan/atau Kenikmatan yang Bersumber atau Dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
- Natura dan/atau Kenikmatan Dengan Jenis dan/atau Batasan Tertentu
Pengecualian dari objek Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu dan bahan makanan dan/atau bahan minuman bagi seluruh Pegawai dengan batasan nilai tertentu mempertimbangkan:
- jenis dan/atau nilai dari penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima; dan/atau
- kriteria penerima penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
- Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dinilai dengan ketentuan sebagai berikut:
- untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk natura, yaitu berdasarkan nilai pasar; dan/atau
- untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan, yaitu berdasarkan jumlah biaya yang dikeluarkan atau sehamsnya dikeluarkan pemberi.
- Pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
