Perlakuan Pajak atas Jasa Kontruksi

Leni Duwi Marfinna

Halo rekan akuntanmu, 

Pada kesempatan kali ini saya mau sharing mengenai pajak penghasilan atas jasa konstruksi. Simak penjelasan-nya ya.

Berdasarkan PP 9/2022 Pasal 1 Ayat 2, Jasa konstruksi merupakan layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi. Adapun usaha jasa konstruksi dapat dilakukan melalui layanan konsultansi konstruksi, pekerjaan konstruksi, dan pekerjaan konstruksi terintegrasi.

Perlu rekan-rekan ketahui jasa konstruksi sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 kemudian diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009. Dalam peraturan tersebut, tarif PPh final dibagi berdasarkan pada jenis jasa konstruksi dan klasifikasi usahanya. Pertama, penyedia jasa perencanaan konstruksi dikenakan tarif PPh final sebesar 4%. Kedua, penyedia jasa pelaksanaan konstruksi dikenakan tarif PPh final sebesar 2%. Ketiga, penyedia jasa pengawasan konstruksi dikenakan tarif PPh final sebesar 4%.

Kemudian saat ini peraturan tersebut diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi. Dalam PP 9/2022, tarif PPh final dibedakan berdasarkan jenis jasa konstruksi dan kepemilikan sertifikat di bidang konstruksi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat 1:

a. 1,75% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan;

b. 4% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan;

c. 2,65% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;

d. 2,65% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha;

e. 4% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha;

f. 3,5% untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan;

g. 6% untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.

Perhitungan PPh final atas usaha jasa kontruksi dihitung dengan cara tarif pajak penghasilan dikalikan dengan dasar pengenaan pajak (DPP). Berdasarkan Pasal 5 ayat 2 PP 51/2008, besaran DPP atas penghasilan dari usaha jasa kontruksi adalah senilai jumlah pembayaran atau penerimaan pembayaran yang tidak termasuk dengan pajak pertambahan nilai (PPN).

Dalam hal pemotongan PPh final atas jasa konstruksi telah diatur dalam Pasal 5 ayat 1 PP 51/2008. Dalam peraturan tersebut dijelaskan ada 4 kondisi yang menentukan pihak yang melakukan pemotongan atau penyetoran PPh final, yaitu:

Pertama, dipotong oleh pengguna jasa pada saat pembayaran, dalam hal pengguna jasa merupakan pemotong pajak.

Kedua, disetor sendiri oleh penyedia jasa, dalam hal pengguna jasa bukan merupakan pemotong pajak.

Ketiga, dalam hal terdapat selisih kurang bayar akibat PPh yang terutang berdasarkan nilai kontrak jasa konstruksi lebih tinggi daripada PPh yang telah dibayarkan, selisih kekurangan tersebut disetor sendiri oleh penyedia jasa.

Keempat, dalam hal nilai kontrak jasa konstruksi tidak dibayar sepenuhnya oleh pengguna jasa, atas nilai kontrak jasa konstruksi yang tidak dibayar tersebut tidak terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final, dengan syarat nilai kontrak jasa konstruksi yang tidak dibayar tersebut dicatat sebagai piutang yang tidak dapat ditagih.

Perlu rekan-rekan ingat bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 berlaku sejak diundangkan yaitu pada tanggal 21 Februari 2022, maka terdapat ketentuan sebagai berikut:

  1. Jika pembayaran kontrak/atau bagian dari kontrak yang dilakukan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku maka dasar pengenaan Pajak Penghasilan dikenakan berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2008.
  2. Jika pembayaran kontrak/atau bagian dari kontrak dilakukan pada tanggal 21 Februari 2022 dan setelahnya maka dasar pengenaan Pajak Penghasilan dikenakan berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2022.
  3. Jika terdapat tagihan yang telah masuk dan sampai tanggal 21 Februari 2022 belum ada realisasi pembayaran, maka harus melakukan penyesuaian tarif PPh terbaru yaitu PP Nomor 9 Tahun 2022.

Contoh soal perhitungan atas Jasa Konstruksi

Agar lebih jelas dan mudah dipahami mari kita simak contoh soal berikut ini:

PT Jaya Abadi mengajukan tagihan termin pertama kepada PT Mulia atas proyek pekerjaan pembangunan gedung baru rumah sakit sebesar Rp150.000.000 belum termasuk PPN. PT Mulia melakukan pembayaran atas tagihan tersebut pada tanggal 17 Maret 2022. Hitunglah jumlah yang harus dibayarkan PT Mulia.

Perhitungan PPh Jasa Konstruksi

Tagihan/DPP               : Rp150.000.000

PPN                             : Rp15.000.000

Total tagihan                : Rp165.000.000

PPh final                      : 2,65% x Rp150.000.000 = Rp3.975.000

Jumlah yg dibayarkan  : Rp161.025.000

 

Bagaimana rekan akuntanmu, semoga dapat dipahami ya.

Itulah penjelasan mengenai pajak penghasilan atas jasa konstruksi. 

Jika rekan-rekan ingin mengajukan pertanyaan, silahkan langsung komen dikolom komentar.

Sampai ketemu lagi di seri berikutnya ya

Leni Duwi Marfinna

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)