Perhitungan PPh Pasal 21 Untuk Karyawan Yang Resign

Dede Indriani Saputri

Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan baik itu untuk karyawan maupun non karyawan. Dalam hal PPh Pasal 21 untuk karyawan, perusahaan sebagai pemberi kerja wajib untuk melakukan pemotongan pajak setiap bulannya atas penghasilan karyawan. Lalu bagaimana jika sewaktu-waktu karyawan mengajukan resign? Apakah perhitungan pajak penghasilannya akan berbeda ataukah tetap normal? Simak ulasan berikut.

Apabila terdapat karyawan resign atau berhenti bekerja sebelum bulan Desember, maka perhitungan PPh Pasal 21 nya adalah dengan menghitung terlebih dahulu PPh Pasal 21 terutang atas seluruh penghasilan yang diterima dari pemberi kerja baik itu penghasilan teratur maupun tidak teratur dalam tahun kalender.

Selanjutnya, PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan tertentu saat karyawan resign sebelum bulan Desember adalah selisih dari PPh Pasal 21 terutang atas seluruh penghasilan teratur maupun tidak teratur dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong dalam tahun kalender  sampai bulan sebelumnya.

Jika nanti setelah dihitung ternyata PPh Pasal 21 yang sudah dipotong sampai dengan bulan sebelumnya lebih besar dari nilai PPh Pasal 21 terutang  atas seluru penghasilan teratur maupun tidak teratur, maka atas kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 tersebut harus dikembalikan kepada karyawan yang resign disertai dengan pemberian bukti potong PPh Pasal 21.

Perhatikan contoh perhitungannya sebagai berikut.

Haikal (TK/0)  merupakan pegawai tetap PT A yang telah bekerja selama 5 tahun dengan gaji sebesar Rp. 7.400.000 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 100.000/ bulan kepada Dana Pensiun yang pendiriannya telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Selama bekerja, Haikal hanya menerima penghasilan berupa gaji saja. Pada bulan Juni 2023 Haikal memutuskan untuk resign dari PT A. Bagaimana perlakuan pajak untuk tiap bulan sebelum Haikal berhenti bekerja?

 

Jawab :

a. Perhitungan PPh 21

1. Akumulasi Penghasilan Selama 1 Tahun

Gaji                                                        Rp 7.400.000

Pengurang

 Biaya Jabatan (5% x Rp7.400.000)         (Rp 370.000)

 Iuran Pensiun                                         (Rp 100.000)

Penghasilan Netto Sebulan                       Rp 6.930.000

Penghasilan Netto Setahun                       Rp83.160.000

(12 x Rp 6.930.000)

PTKP (TK/0)

WP                                                          (Rp 54.000.000)

PKP Setahun                                            Rp 29.160.000

PPh 21 Terutang

5% x Rp 29.160.000                                Rp 1.458.000

PPh 21 Setiap Bulan

Rp 1.458.000 : 12                                   Rp 121.500

 

2. Akumulasi Penghasilan Sampai Bulan Mei

Gaji ( Jan-Mei)                                         Rp 37.000.000

5 x  Rp 7.400.000

Pengurang

 Biaya Jabatan (5% x Rp 37.000.000)         (Rp1.850.000)

 Iuran Pensiun (5 x R 100.000)                (Rp 500.000)

Penghasilan Netto 5 Bulan                       Rp 34.650.000

PTKP (TK/0)

WP                                                          (Rp 54.000.000)

PKP Setahun                                                     -

PPh 21 Terutang Jan-Mei 2022                          -

PPh 21 yang sudah dipotong

Jan-Mei 2022 ( 5 x Rp 121.500           Rp 607.500

PPh 21 Lebih Potong                            Rp 607.500

 

 

Karena Haikal resign di bulan Juni, maka perlu dihitung besar PPh 21 sampai akhir periode Mei. Setelah dihitung sampai dengan bulan Mei, ternyata penghasilan Haikal masih dibawah PTKP, sehingga PPh Pasal 21 yang seharusnya terutang adalah Rp0. Namun, dari bulan Januari hingga Mei 2023 telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, sehingga muncul lebih potong. Oleh karenanya, atas kelebihan PPh Pasal 21 yang telah dipotong tersebut dikembalikan kepada Haikal bersamaan dengan pemberian bukti pemotongan PPh Pasal 21, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berhenti bekerja.

 

Dede Indriani Saputri

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)
Pendidikan:
S1 UIN Raden Intan Lampung