Perhitungan PPh Pasal 21 Bagi Pegawai Yang Meninggal Dunia

Leni Duwi Marfinna

Halo rekan akuntanmu,

Dalam ketentuan perpajakan, pegawai yang berhenti bekerja dapat disebabkan karena resign atau bisa juga karena meninggal dunia. Jika pegawai berhenti bekerja dikarenakan resign maka kewajiban pajak subjektifnya masih melekat, sedangkan pegawai yang meninggal dunia atau pegawai yang meninggalkan Indonesia untuk kembali ke negara asalnya sudah tidak memiliki kewajiban subjektif. Oleh sebab itu, perhitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai yang meninggal dunia berbeda dengan pegawai yang resign.

Ketentuan penghitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai yang berhenti bekerja sebelum akhir periode (bulan Desember):

  1. Menghitung PPh Pasal 21 terutang atas seluruh penghasilan yang diterima baik yang teratur maupun tidak teratur
  2. PPh Pasal 21 terutang yang dipotong adalah sebesar selisih antara PPh Pasal 21 terutang atas seluruh penghasilan teratur dan tidak teratur yang diterima, denggan PPh Pasal 21 yang telah dipotong dalam tahun kalender yang bersangkutan sampai dengan tahun sebelumnya

 

Contoh soal perhitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai yang meninggal dunia

Agar lebih jelas dan mudah dipahami mari kita simak contoh soal berikut ini:

Ali Rahman (K/3) mulai bekerja di PT. X sejak tahun 2017. Diketahui bahwa Ali Rahman meninggal dunia di bulan Juni 2022. Selama tahun 2022, beliau menerima gaji per bulan sebesar Rp 15.000.000 dan di bulan April memperoleh bonus sebesar Rp 9.000.000. Berikut perhitungan PPh Pasal 21 atas gaji yang diteri Ali Rahman.

a. Perhitungan PPh Pasal 21 atas gaji adalah:

Gaji sebulan

 

Rp 15.000.000

Pengurangan:

 

 

Biaya jabatan

 

 

(5% x Rp 15.000.000 = Rp 750.000)

 

 

Biaya gaji maksimal per bulan

Rp 500.000

 

 

 

Rp 500.000

Penghasilan neto atas gaji sebulan

 

Rp 14.500.000

Penghasilan neto setahun

 

Rp 174.000.000

PTKP setahun

 

 

Untuk Wajib Pajak sendiri

Rp 54.000.000

 

Tambahan karena menikah

Rp 4.500.000

 

Tambahan 3 orang anak

Rp 13.500.000

 

(3 x Rp 4.500.000)

 

 

 

 

Rp 72.000.000

Penghasilan Kena Pajak Setahun

 

Rp 102.000.000

PPh Pasal 21 Terutang

 

 

5% x Rp 60.000.000

Rp 3.000.000

 

15% x Rp 42.000.000

Rp 6.300.000

 

PPh Pasal 21 setahun

 

Rp 9.300.000

PPh Pasal 21 sebulan

 

Rp 775.000

(Rp 9.300.000 : 12)

 

 

 

b. Penghasilan PPh Pasal 21 atas gaji dan bonus

Gaji setahun

 

Rp 180.000.000

Bonus

 

Rp 9.000.000

Penghasilan bruto

 

Rp 189.000.000

Pengurangan:

 

 

Biaya jabatan

 

 

(5% x Rp 189.000.000 = Rp 9.450.000)

 

 

Biaya jabatan maksimal per tahun

Rp 6.000.000

 

 

 

Rp 6.000.000

Penghasilan neto setahun

 

Rp 183.000.000

PTKP setahun

 

 

Untuk Wajib Pajak sendiri

Rp 54.000.000

 

Tambahan karena menikah

Rp 4.500.000

 

Tambahan 3 orang anak

Rp 13.500.000

 

(3 x Rp 4.500.000)

 

 

 

 

Rp 72.000.000

Penghasilan Kena Pajak setahun

 

Rp 111.000.000

PPh Pasal 21 Terutang

 

 

5% x Rp 60.000.000

Rp 3.000.000

 

15% x Rp 51.000.000

Rp 7.650.000

 

PPh Pasal 21 setahun

 

Rp 10.650.000

 

c. Penghasilan PPh Pasal 21 atas Bonus

Rp 10.650.000 - Rp 9.300.000 = Rp 1.350.000

 

d. Perhitungan kembali PPh Pasal 21 terutang pada saat pegawai yang bersangkutan meninggal dunia

Gaji selama 5 bulan

 

 

(5 x Rp 15.000.000)

 

Rp 75.000.000

Bonus

 

Rp 9.000.000

 

 

Rp 84.000.000

Pengurangan:

 

 

Biaya jabatan

 

 

(5% x Rp 84.000.000 = Rp 4.200.000)

 

 

Biaya jabatan maksimal untuk 5 bulan

Rp 2.500.000

 

 

 

Rp 2.500.000

Penghasilan neto selama 5 bulan

 

Rp 81.500.000

Jumlah penghasilan neto disetahunkan

 

 

(12/5 x Rp 81.500.000)

 

Rp 195.600.000

PTKP setahun

 

 

Untuk Wajib Pajak sendiri

Rp 54.000.000

 

Tambahan karena menikah

Rp 4.500.000

 

Tambahan 3 orang anak

Rp 13.500.000

 

(3 x Rp 4.500.000)

 

 

 

 

Rp 72.000.000

Penghasilan Kena Pajak setahun

 

Rp 123.600.000

PPh Pasal 21 terutang

 

 

5% x Rp 60.000.000

Rp 3.000.000

 

15% x Rp 63.600.000

Rp 9.540.000

 

PPh Pasal 21 setahun

 

Rp 12.540.000

PPh Pasal 21 terutang

 

 

(5/12 x Rp 12.540.000)

 

Rp 5.225.000

PPh Pasal 21 yang telah dipotong sampai April 2022

 

 

(4 x Rp 775.000) + 1.350.000

 

Rp 4.450.000

PPh Pasal 21 terutang yang harus dipotong dibulan Mei

 

Rp 775.000

 

Cara perhitungan tersebut berlaku juga bagi pegawai WNA yang berhenti bekerja dan kembali ke negara asalhnya (kehilangan kewajiban subjektif).

Itulah penjelasan mengenai pajak penghasilan bagi pegawai yang meninggal dunia. Jika rekan-rekan ingin mengajukan pertanyaan, silahkan langsung komen dikolom komentar.

Sampai ketemu lagi di seri berikutnya ya.

 

Leni Duwi Marfinna

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)