Perhitungan Pajak Uang Pensiun
Halo rekan akuntanmu
Pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang bagaimana aspek pajak untuk dana pensiun.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 pada pasal 21 ayat (1) huruf c bahwa uang pensiun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri wajib dilakukan pemotongan pajak atas penghasilan tersebut. Pemotongan pajak tersebut dilakukan oleh dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun.
Kita ketahui banyak perusahaan yang memotong gaji karyawannya untuk jaminan pensiun. Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER - 16/PJ/2016 Pasal 1 penerima pensiun adalah orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima atau memperoleh imbalan untuk pekerjaan yang dilakukan di masa lalu, termasuk orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima tunjangan hari tua atau jaminan hari tua.
Pada pasal 9 dikatakan dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:
a. Penghasilan Kena Pajak, yang berlaku bagi:
- Pegawai Tetap;
- Penerima pensiun berkala;
- Pegawai Tidak Tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender telah melebihi Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah); dan
- Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan.
Kemudian dijelaskan pada pasal 10 ayat (4) besarnya penghasilan neto bagi penerima pensiun berkala yang dipotong PPh Pasal 21 adalah seluruh jumlah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya pensiun, sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebulan atau Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) setahun.
Hal ini berbeda dengan perhitungan biaya jabatan, dimana perhitungan biaya jabatan adalah sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi tingginya Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebulan atau Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) setahun.
Merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER - 16/PJ/2016 pasal 22 Pegawai, penerima pensiun berkala, serta Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a angka 4 wajib membuat surat pernyataan yang berisi jumlah tanggungan keluarga pada awal tahun kalender atau pada saat mulai menjadi Subjek Pajak dalam negeri sebagai dasar penentuan PTKP dan wajib menyerahkannya kepada pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 pada saat mulai bekerja atau mulai pensiun.
Dalam hal terjadi perubahan tanggungan keluarga, maka pegawai, penerima pensiun berkala, dan Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a angka 4 wajib membuat surat pernyataan baru dan menyerahkannya kepada Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 paling lama sebelum mulai tahun kalender berikutnya.
Selanjutnya pada pasal 23 ayat (1) dikatakan bahwa Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap atau penerima pensiun berkala paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir.
Perhitungan tarif pajak untuk uang pensiun menggunakan tarif progresif pada UU No.36 Tahun 2008 pasal 17 ayat 1 sebagai berikut:
|
Lapisan Penghasilan Kena Pajak |
Tarif Pajak |
|
Sampai dengan Rp50.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) |
5% (lima persen) |
|
Diatas Rp50.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) |
15% (lima belas persen |
|
Diatas Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah |
25% (dua puluh lima persen) |
|
Diatas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) |
30% (tiga puluh persen) |
Untuk lebih mudah dipahami, silahkan simak contoh soal berikut ini:
Tahun 2020 adalah tahun ke 2 Indra Roby pensiun dari PT Sejahtera. Indra Roby memiliki NPWP dan berstatus kawin dengan 1 orang anak yang masih menjadi tanggungan. Uang pensiun yang diterima dari Dana Pensiun Makmur sebesar Rp.7.500.000 setiap bulannya. Maka perhitungan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:
Pensiun sebulan Rp. 7.500.000
Pengurangan:
Biaya Pensiun
5% x Rp. 7.500.000 Rp. 375.000
Maksimum diperkenankan Rp. 200.000 -
Penghasilan neto sebulan Rp. 7.300.000
Penghasilan neto setahun Rp. 87.600.000
PTKP setahun
- Untuk Wajib Pajak sendiri Rp. 54.000.000
- Tambahan karena menikah Rp. 4.500.000
- Tambahan 1 orang anak Rp. 4.500.000 +
Rp. 63.000.000 -
Penghasilan Kena Pajak Setahun Rp. 24.600.000
PPh Pasal 21 setahun
5% x Rp. 24.600.000 Rp. 1.230.000
PPh Pasal 21 sebulan
Rp. 1.230.000 : 12 Rp. 102.500
Itulah pembahasan mengenai pajak uang pensiun.
Sampai bertemu di sesi selanjutnya ya.
