Perbedaan Tax Planning, Tax Avoidance dan Tax Evasion

Dede Indriani Saputri

 

Halo rekan akuntanmu.

Kali ini saya ingin sharing mengenai Tax Planning, Tax Avoidance dan Tax Evasion.

Mungkin istilah-istilah ini terdengar asing bagi orang awam, namun dalam dunia perpajakan istilah-istilah ini tentu tidak asing lagi. Jadi apa sih yang dimaksud dengan Tax Planning, Tax Avoidance dan Tax Evasion?

 

Tax Planning (Perencanaan Pajak)

Tax planning merupakan perencanaan pajak yang dilakukan perusahaan untuk meminimalkan beban pajaknya berdasarkan ketentuan pajak yang telah jelas diatur dalam undang-undang perpajakan.

Ada dua jenis tax planning yang perlu diketahui yaitu:

  • National Tax Planning

National Tax Planning merupakan tax planning yang hanya menggunakan undang-undang domestik sebagai pedoman untuk meminimalkan beban pajak. National Tax Planning ini dilakukan bagi wajib pajak yang hanya memiliki usaha dan bertransaksi di dalam negeri saja.

  • International Tax Planning

International Tax Planning merupakan tax planning yang tidak hanya menggunakan Undang-Undang Domestik sebagai pedoman namun juga menggunakan Undang-Undang (Tax Treaty) dari negara-negara lain yang terlibat dalam transaksi yang dilakukan.

 

Tax Avoidance (Penghindaran Pajak)

Tax Avoidance merupakan penghindaran pajak yang dilakukan secara legal dengan memanfaatkan celah dari ketentuan perpajakan dengan tujuan untuk meminimalkan beban pajak yang dikeluarkan. Dengan demikian, meskipun cara ini legal namun dapat merugikan negara karena transaksi yang seharusnya merupakan objek pajak menjadi bukan objek pajak. Bisa pula tarif pajak yang seharusnya dipotong tinggi menjadi lebih rendah akibat “permainan” yang dilakukan wajib pajak. 

Ada dua jenis tax avoidance yaitu:

  • Acceptable Tax Avoidance

Acceptable Tax Avoidance merupakan penghindaran pajak yang diperbolehkan wajib pajak dengan tujuan usaha yang baik, bukan semata-mata untuk menghindari pajak, sesuai dengan spirit & intention of parliament, dan tidak melakukan tranksaksi palsu.

  • Unacceptable Tax Evasion

Unacceptable Tax Evasion merupakan penghindaran pajak yang tidak diperbolehkan karena memiliki tujuan yang tidak baik, semata-mata untuk menghindari pajak, tidak sesuai dengan spirit & intention of parliament, adanya transaksi palsu yang menimbulkan biaya-biaya atau kerugian

Contoh Praktik Tax Avoidance

1. Pemanfaatan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PP No 23 Tahun 2018

Dalam aturan PP No 23 Tahun 2018 Pasal 4 Ayat 7 dijelaskan bahwa pemotongan pajak sebesar 0,5% dilakukan terhadap Wajib Pajak yang memiliki Surat Ketetapan Pajak dengan peredaran bruto tidak lebih dari 4,8 M dalam setahun. Melalui aturan ini, banyak pengusaha-pengusaha nakal yang memanfaatkan surat ketetapan pajak ini agar tetap fasilitas tarif 0,5% padahal peredaran bruto nya lebih dari 4,8 M. Hal ini dilakukan dengan cara mengubah laporan keuangan agar peredaran bruto tidak melebihi 4,8 M.

2. Pemberian Natura

Dalam Pasal 9 ayat 1 huruf e  Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dijelaskan bahwa penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan tidak boleh menjadi pengurang dalam pengenaan pajak, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Hal ini dimanfaatkan oleh beberapa perusahaan untuk meminimilkan beban pajak yang dikeluarkan dengan cara seperti tidak  memberikan imbalan atau tunjangan berupa uang namun imbalan atau tunjangan berupa beras atau makanan minuman lainnya sehingga beban tersebut dapat dibiayakan dalam laporan keuangan fiscal.

3. Hibah

Hibah merupakan pemberian (sukarela) dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain. Dalam Pasal 4 Ayat 3 huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dijelaskan bahwa hibah merupakan bukan objek pajak dengan syarat harta tersebut diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat. Hal ini sering disalahgunakan oleh wajib pajak yang iningin menghibahkan harta nya tanpa dikenai pajak. Contohnya seperti kakek yang menghibahkan harta kepadan cucunya. Sehingga agar tidak dipotong pajak, ia menghibahkan terlebih dahulu kepada anaknya, lalu dihibahkan lagi kepada cucunya.

 

Tax Evasion (Penggelapan Pajak)

Tax Evasion merupakan penghindaran pajak yang dilakukan secara ilegal dengan tujuan untuk mengurangkan beban pajak yang harus dibayarkan.  Penghindaran pajak secara ilegal merupakan penggelapan pajak karena dapat meimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Hal ini termasuk perbuatan kriminal yang akan dikenakan hukuman ringan berupa sanksi administrasi sampai ke hukuman berat berupa hukuman pidana.

Beberapa contoh tindakan indikator penggelapan pajak disebutkan dalam Undang-Undang KUP Pasal 38 yaitu setiap orang yang karena kealpaannya:

  1. Tidak menyampaikan surat pemberitahuan
  2. Menyampaikan surat pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali sebagaimana dimaksud dalam pasal 13a, didenda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 bulan atau paling lama 1 tahun.

Tindakan yang termasuk indikator penggelapan pajak lainnya  dituangkan dalam Pasal 39 Ayat (1) yaitu setiap orang yang dengan sengaja::

  1. Tidak mendaftarkan diri untuk diberikan nomor pokok wajib pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak;
  2. Menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak nomor pokok wajib pajak atau pengukuhan pengusaha kena pajak;
  3. Tidak menyampaikan surat pemberitahuan;
  4. Menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap
  5. Menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29;
  6. Memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolaholah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
  7. Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;
  8. Tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi online di indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (11); atau
  9. Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

 

Atas tindakan tersebut yang dilakukan dengan sengaja sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Nah, itulah perbedaan antara Tax Planning, Tax Avoidance, dan Tax Evasion. Yang membedakan dari ketiganya adalah sifat kelegalannya. Untuk itu, sebagai wajib pajak sudah sepatutnya kita patuh pada Ketentuan Undang-Undang Perpajakan dan tidak melanggar ketentuan yang dapat menimbulkan kerugikan negara.

Semoga dapat dipahami ya rekan.

Sampai jumpa di seri berikutnya.

  

Dede Indriani Saputri

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)
Pendidikan:
S1 UIN Raden Intan Lampung