Perbedaan Perhitungan PPh 21 Bukan Pegawai Berkesinambungan dan Tidak Berkesinambungan
Halo rekan akuntanmu,
Berdasarkan PER-16/PJ/2016, bukan pegawai adalah orang pribadi selain pegawai tetap atau pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas yang memperoleh penghasilan dalam bentuk apapun sebagai imbalan jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.
Jenis pekerjaan yang termasuk kategori bukan pegawai
- Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas (Arsitek, Dokter, Akuntan, Konsultan, Pengacara, Aktuaris, Notaris, serta Penilai)
- Pemain Musik, Penyanyi, Artis, Pembawa Acara, Pelawak, Kru Film, Sutradara, Foto Model, Peragawan/Peragawati, Pemain Drama, Penari, Pelukis, Pemahat, dan seniman lainnya
- Olahragawan
- Pelatih, Pengajar, Penasihat, Penceramah, Penyuluh, serta Moderator
- Penerjemah, Pengarang, Peneliti
- Pemberi jasa di segala bidang, meliputi: teknik komputer dan sistem aplikasi, elektronika, telekomunikasi, fotografi, sosial, dan ekonomi
- Agen periklanan
- Pengawas dan Pengelola Proyek
- Perantara/pembawa pesan
- Petugas penjaja barang dagangan
- Petugas dinas luar asuransi
- Distributor perusahaan MLM (Multi Level Marketing) atau kegiatansejenis lainnya.
PPh 21 Bukan Pegawai Berkesinambungan
PPh 21 berkesinambungan adalah imbalan yang diberikan kepada bukan pegawai yang dibayar lebih dari satu kali dalam satu tahun periode pajak atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Sebagai contoh, anda seorang teknisi (bukan pegawai) yang sering digunakan jasa nya untuk memperbaiki komputer perusahaan. Dalam satu tahun masa pajak, perusahaan menggunakan jasa anda sebanyak 5 kali. Perhitungan pajak untuk penghasilan yang anda terima dari perusahaan dikenakan PPh Pasal 21 berkesinambungan dengan menjumlahkan seluruh penghasilan yang diterima.
Tarif yang dikenakan untuk PPh Pasal 21 berkesinambungan adalah tarif pasal 17 dikalikan dengan 50% dari penghasilan bruto. Tarif ini dikenakan apabila bukan pegawai bekerja dengan lebih dari 1 pemberi kerja.
Apabila bukan pegawai hanya bekerja dengan 1 pemberi kerja maka tarif yang berlaku adalah tarif pasal 17 dikalikan dengan 50% dari penghasilan bruto yang telah dikurangi oleh PTKP selama satu bulan.
PPh 21 Bukan Pegawai Tidak Berkesinambungan
PPh 21 tidak berkesinambungan adalah imbalan yang diberikan kepada bukan pegawai yang dibayar hanya satu kali dalam 1 tahun periode pajak atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
Tarif yang dikenakan untuk PPh 21 tidak berkesinambungan adalah tarif pasal 17 dikalikan dengan 50% dari penghasilan bruto total. Namun apabila bukan pegawai tidak memiliki NPWP, akan dikenakan tambahan 120% dari perhitungan PPh 21 yang dikenakan.
Rumus Perhitungan PPh 21 Bukan Pegawai
Terdapat 3 cara perhitungan PPh 21 jika bukan pegawai, adalah sebagai berikut:
1. PPh 21 Bukan Pegawai Berkesinambungan memperoleh PTKP dihitung secara kumulatif dengan rumus:
(50% x Penghasilan Bruto) – PTKP 1 bulan) x Tarif Pasal 17
2. PPh 21 Bukan Pegawai Berkesinambungan tidak menerima PTKP, dihitung secara kumulatif dengan rumus:
(50% x Penghasilan Bruto) x Tarif Pasal 17
3. PPh 21 Bukan Pegawai Tidak Berkesinambungan, dihitung dengan rumus:
(50% x Penghasilan Bruto) x Tarif Pasal 17
Contoh Perhitungan PPh 21 Bukan Pegawai Berkesinambungan
- Berkesinambungan dari beberapa pemberi kerja
dr. Dian bekerja sebagai dokter di RS. Sentosa sekaligus di Klinik Medica. Beliau menerima penghasilan setiap bulan dari rumah sakit maupun klinik atas jasanya. Pada bulan Mei 2022, jumlah penghasilan kumulatif yang beliau terima adalah sebesar Rp. 280.000.000.
Perhitungan PPh 21 adalah:
Penghasilan bruto : Rp. 280.000.000
Dasar Pengenaan Pajak
50% x Rp. 280.000.000 : Rp. 140.000.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP)
5% x Rp. 60.000.000 : Rp. 3.000.000
15% x Rp. 80.000.000 : Rp. 12.000.000
PPh 21 yang dipotong : Rp. 15.000.000
- Berkesinambungan dari satu pemberi kerja
Ibu Sinta bekerja sebagai akuntan di perusahaan jasa PT. X. Beliau memiliki NPWP dan menerima penghasilan kumulatif pada bulan April 2022 sebesar Rp. 95.000.000. Ibu Sinta menyerahkan fotokopi surat nikah, kartu keluarga, dan NPWP suami kepada perusahaan yang memotong pajaknya
Perhitungan PPh 21 adalah:
Penghasilan bruto : Rp. 95.000.000
Dasar Pengenaan Pajak
50% x Rp. 95.000.000 : Rp. 47.500.000
PTKP (TK/0)
Rp. 54.000.000/12 bulan : Rp. 4.500.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP) : Rp. 43.000.000
5% x Rp. 43.000.000 : Rp. 2.150.000
PPh 21 yang dipotong` : Rp. 2.150.000
Contoh Perhitungan PPh 21 Bukan Pegawai Tidak Berkesinambungan
Aldo melakukan jasa perbaikan komputer kepada PT. Rasa Sari dengan bayaran sebesar Rp 3.000.000
Perhitungan PPh 21 adalah:
5% x 50% x Rp 3.000.000 = Rp 75.000
Dalam hal ini Aldo tidak memiliki NPWP, maka besarnya PPh 21 yang terutang adalah:
5% x 120% x 50% x Rp 3.000.000 = Rp 90.000
Itulah penjelasan mengenai perbedaan perhitungan PPh 21 bukan pegawai berkesinambungan dan tidak berkesinambungan.
Jika rekan-rekan ingin mengajukan pertanyaan, silahkan langsung komen dikolom komentar.
Sampai ketemu lagi di seri berikutnya ya
